IDNVoice.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap sindikat perjudian online (judol) yang beroperasi melalui situs Boxkia.com. Sindikat yang diduga menjalankan aktivitasnya sejak 2024 tersebut meraup omzet sekitar Rp2 miliar setiap bulan dengan memanfaatkan berbagai metode transaksi digital.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Setyo K Heriyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyidikan tim siber terhadap situs Boxkia.com yang menyediakan permainan bermuatan judi.
"Situs tersebut menyediakan permainan seperti spin game dan gacha, yang mana nanti pemainnya melakukan penukaran hadiah," kata Setyo melalui keterangannya pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
Menurut Setyo, sindikat tersebut menyediakan sejumlah saluran pembayaran untuk memfasilitasi transaksi para pemain. Metode yang digunakan antara lain virtual account, aset kripto USDT, hingga Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Dari aktivitas perjudian online tersebut, pengelola diperkirakan memperoleh omzet mencapai Rp2 miliar per bulan.
"Mereka sudah mulai kegiatan ini diperkirakan sejak 2024 dari keterangan mereka. Dan omzet mereka sekitar Rp 2 miliar per bulannya," ungkap Setyo.
Setyo menjelaskan, situs tersebut berpusat di Jakarta, sedangkan kegiatan operasionalnya dijalankan di dua kota, yakni Jakarta dan Kuala Lumpur, Malaysia. Pola operasi lintas negara ini menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik dalam pengembangan perkara.
"Untuk situs ini berpusat memang di Jakarta, tapi untuk operasinya dilakukan di dua kota, yaitu Jakarta dan Kuala Lumpur, Malaysia," ucap dia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis perjudian online itu. Mereka terdiri atas C, warga negara China, yang berperan sebagai penanggung jawab kegiatan; F di divisi elektronik; A sebagai admin; serta L yang bertugas mengelola keuangan atau finance.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan yang lebih luas.
"Sementara ini masih dikembangkan, namun patut diduga mereka adalah termasuk dalam jaringan internasional," tutur Setyo.
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan operasional situs tersebut. Barang bukti itu meliputi delapan unit telepon seluler berbagai merek, tiga bundel dokumen, 19 unit CPU beserta monitor, tujuh kartu ATM BCA, serta tujuh kartu ATM dari bank China.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak praktik perjudian online yang memanfaatkan platform digital dan sistem pembayaran elektronik. Penyidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap aliran dana serta kemungkinan keterkaitan sindikat Boxkia.com dengan jaringan perjudian lintas negara. [DR]