IDNVoice.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Arifah Fauzi, mengapresiasi tuntutan pidana penjara selama 10 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Kepala Daycare Little Aresha, Anita Palupi Indahsari, dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak di Yogyakarta.
Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang adil sesuai ketentuan hukum.
"Kami mengapresiasi tuntutan dari JPU terhadap terdakwa. Anak berhak mendapatkan pengasuhan yang aman dan bebas dari kekerasan. Orang tua menitipkan anaknya kepada daycare dengan kepercayaan bahwa penyelenggara akan menjaga keselamatan dan memenuhi hak anak. Penyelenggara tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan tersebut," ujar Arifah Fauzi di Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Menurut dia, penegakan hukum harus memberikan keadilan bagi anak-anak korban sekaligus mencegah kasus serupa terulang.
"Kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang setimpal sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum harus melindungi hak anak, memberikan keadilan bagi korban, dan mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi," katanya.
Selain mengawal proses hukum, KemenPPPA mendukung pemenuhan hak restitusi bagi anak-anak korban sesuai tuntutan JPU. Restitusi merupakan ganti kerugian yang menjadi hak korban akibat tindak pidana.
KemenPPPA juga mendukung langkah hukum untuk menjamin pembayaran restitusi, termasuk penyitaan aset pelaku apabila diperlukan dan dimungkinkan berdasarkan ketentuan hukum.
"Anak-anak korban berhak mendapatkan pemulihan atas kerugian yang mereka alami. Kami berharap hak restitusi mereka terpenuhi sesuai ketentuan hukum," kata Arifah. [DR]