PKB Nilai Parliamentary Threshold 5 Persen Proporsional, Tetap Buka Ruang Pembahasan

Jum'at, 18 September 2026 18:41 WIB
Ilustrasi: Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (IDNVoice/DPP PKB)
Ilustrasi: Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (IDNVoice/DPP PKB)

IDNVoice.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin menyampaikan bahwa PKB sejak awal memandang angka 5 persen sebagai besaran yang proporsional dan relevan untuk ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).

Menurut Khozin, penerapan PT 5 persen tetap dapat menjaga proporsionalitas keterwakilan politik masyarakat di parlemen. Di sisi lain, angka tersebut dinilai dapat mendorong penyederhanaan sistem kepartaian agar lebih efektif, sebagaimana arah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.

"Angka 5 persen merupakan pandangan PKB dalam melihat desain sistem pemilu yang ideal, dengan tetap membuka ruang pembahasan bersama dalam proses penyusunan RUU Pemilu," kata Khozin pada Jumat, 18 September 2026.

Khozin mengatakan, jika dihitung di atas kertas, penerapan PT 5 persen diprediksikan akan menghasilkan sekitar tujuh sampai delapan partai politik di parlemen.

Jumlah tersebut, menurut dia, tidak jauh berbeda dengan kondisi ketika ambang batas parlemen sebesar 4 persen diterapkan pada Pemilu 2024.

Dengan demikian, angka 5 persen dinilai masih memberikan ruang bagi partai politik untuk memperoleh kursi di DPR, sekaligus menjadi bagian dari upaya menyederhanakan sistem kepartaian.

Namun, Khozin menegaskan bahwa peluang partai politik baru untuk masuk ke Senayan tidak semata-mata ditentukan oleh besaran ambang batas parlemen.

"Apakah akan ada partai politik baru di Senayan dengan besaran PT 5 persen? Semua tergantung kerja elektoral partai politik peserta pemilu," katanya.

Pandangan PKB mengenai PT 5 persen tersebut, lanjut Khozin, tetap menjadi bagian dari pembahasan dalam penyusunan RUU Pemilu.

Ia menekankan bahwa desain sistem pemilu masih dapat dibicarakan bersama dengan mempertimbangkan keterwakilan politik masyarakat serta kebutuhan terhadap sistem kepartaian yang lebih efektif. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid