IDNVoice.com - Tim 9 Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat.
Selain Febrie Adriansyah, penyidik Tim 9 juga melimpahkan dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pelimpahan tahap II tersebut mencakup tersangka, barang bukti, serta berkas perkara dari penyidik kepada tim penuntut umum.
"Baru saja hari ini pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA (Febrie Adriansyah) dan kawan-kawan," kata Anang di Gedung Kejari Jakarta Selatan pada Jumat, 18 September 2026.
Anang menjelaskan perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan TPPU beserta tindak pidana asalnya, yakni dugaan korupsi berupa pemerasan dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara.
Perkara tersebut berkaitan dengan kasus PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Setelah menerima pelimpahan dari penyidik, tim penuntut umum Kejari Jakarta Selatan akan mempersiapkan dakwaan serta administrasi perkara selama 20 hari ke depan.
"Setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, red.)," ujarnya.
Sementara itu, terkait lokasi penahanan Febrie Adriansyah setelah pelimpahan tahap II, Anang mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah mantan Jampidsus tersebut akan tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Menurut dia, keputusan mengenai lokasi penahanan selanjutnya sepenuhnya berada dalam kewenangan tim penuntut umum.
"Sepenuhnya kepada kewenangan penuntut umum. Kemungkinan besar tetap di sana (Rutan KPK, red.), tapi itu kewenangan kepada penuntut umum," katanya.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara kini berlanjut ke tahap penuntutan sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [DR]