PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen, Soroti Potensi Suara Hangus

Jum'at, 18 September 2026 14:38 WIB
Ilustrasi: Logo Partai Amanat Nasional (PAN). (IDNVoice/Istimewa)
Ilustrasi: Logo Partai Amanat Nasional (PAN). (IDNVoice/Istimewa)

IDNVoice.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dinaikkan menjadi di atas 4 persen. PAN menilai perubahan tersebut perlu memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keterwakilan politik dan potensi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan sikap tersebut merujuk pada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan PT 4 persen berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan seterusnya dengan sejumlah persyaratan, termasuk perubahan norma serta besaran ambang batas. 

Menurut Viva, penentuan ambang batas perlu mempertimbangkan aspek keterwakilan politik sekaligus mencegah semakin banyak suara sah pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

"Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan," kata Viva dalam keterangan pada Kamis, 17 September 2026.

PAN Soroti Potensi Suara Tidak Terkonversi

Viva menilai semakin banyak partai peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas parlemen, semakin besar pula potensi suara sah yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi.

Menurut dia, kondisi tersebut dapat meningkatkan tingkat disproporsionalitas dalam sistem pemilu sehingga berpengaruh terhadap representasi politik.

Ia juga merujuk Putusan MK Nomor 45/PUU-XXII/2024 yang membahas kembali ketentuan ambang batas parlemen. Dalam perkara tersebut, MK menolak permohonan pemohon, sementara pertimbangan hukumnya merujuk pada pemaknaan baru dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. 

Viva menyebut pada Pemilu Legislatif 2024 dengan PT 4 persen, terdapat 17.304.303 suara atau 11,4 persen suara sah nasional yang menurut perhitungannya tidak dapat dikonversi menjadi kursi.

Angka serupa juga terjadi pada Pemilu Legislatif 2019, yakni 13.595.842 suara atau 9,71 persen, sedangkan pada Pemilu Legislatif 2014 mencapai 2.964.975 suara atau 2,37 persen.

PAN: Tidak Ada Angka PT yang Ideal

Meski menyatakan keberatan terhadap kenaikan PT di atas 4 persen, Viva mengatakan PAN tidak menetapkan satu angka tertentu sebagai nilai ideal ambang batas parlemen.

Menurut dia, yang lebih penting adalah perubahan PT tetap berada dalam kerangka menjaga proporsionalitas sistem pemilu sehingga tidak menghasilkan jumlah suara tidak terkonversi menjadi kursi yang terlalu besar.

"Ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan," ujar Viva.

Perdebatan mengenai besaran parliamentary threshold menjadi bagian dari pembahasan perubahan aturan pemilu. Di sisi lain, putusan MK telah memberikan sejumlah parameter yang harus diperhatikan dalam menentukan perubahan ambang batas untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid