GKSR Usulkan PT 1 Persen, Nilai Suara Rakyat Tak Terbuang

Jum'at, 18 September 2026 16:57 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal bersama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi bergandengan tangan usai deklarasi Sekbar GKSR di Jakarta pada Sabtu, 22 November 2025. (IDNVoice/Antara Foto)
Presiden Partai Buruh Said Iqbal bersama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi bergandengan tangan usai deklarasi Sekbar GKSR di Jakarta pada Sabtu, 22 November 2025. (IDNVoice/Antara Foto)

IDNVoice.com - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendorong perubahan aturan parliamentary threshold (PT) agar lebih banyak suara sah pemilih dapat dikonversi menjadi kursi di DPR.

Ketua Umum GKSR Said Iqbal menilai ambang batas parlemen sebesar 5 persen sebaiknya dihindari karena berpotensi meningkatkan jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Said meminta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 dibaca secara utuh dan cermat, terutama terkait pemaknaan baru terhadap aturan ambang batas parlemen.

"Intensi dari putusan MK tersebut sesungguhnya adalah mendorong pembentuk undang-undang agar tidak memberlakukan aturan PT. Kalau pun tetap ingin diberlakukan, maka besaran angka PT harus diperkecil," kata Said dalam keterangannya pada Jumat, 18 September 2026.

Menurut Said, amar putusan MK yang memerintahkan pembentuk Undang-Undang melakukan perubahan norma dan besaran PT memungkinkan aturan tersebut dihapus maupun diubah formula penghitungannya.

"Karena perintahnya mengubah norma, maka dalam norma yang baru rumusan PT dapat dinegasikan, dari ada menjadi tidak ada PT. Dengan melakukan perubahan norma yang demikian, maka pembentuk undang-undang dapat dianggap sudah melaksanakan perintah MK," ujarnya.

GKSR Tawarkan Tiga Opsi

GKSR menawarkan tiga opsi dalam pengaturan ambang batas parlemen.

Pertama, menghapus aturan PT. Kedua, mengubah dasar penghitungan PT dari jumlah suara sah secara nasional menjadi jumlah suara sah partai politik di setiap daerah pemilihan (dapil).

Ketiga, jika PT tetap diberlakukan berdasarkan jumlah suara sah partai politik secara nasional, GKSR mengusulkan besaran ambang batas ditetapkan sebesar 1 persen.

GKSR juga menawarkan perubahan formula penghitungan PT dari yang selama ini didasarkan pada "jumlah suara sah secara nasional" menjadi "jumlah suara sah di tiap daerah pemilihan".

"Artinya, dalam norma yang baru besaran PT tidak lagi dihitung berdasarkan perolehan suara sah parpol secara nasional, tetapi dihitung berdasarkan jumlah suara sah parpol di tiap dapil," ucap Said.

Menurut dia, penghitungan PT berdasarkan suara sah di tiap dapil lebih adil dibandingkan PT yang dihitung berdasarkan suara sah secara nasional.

Sebab, keterpilihan wakil rakyat pada suatu dapil tidak dipengaruhi atau dibatasi oleh perolehan suara partai politik di daerah pemilihan lainnya.

"Kalau perhitungannya didasari pada suara sah nasional, maka sekalipun calon wakil rakyat pilihan pemilih menang di suatu dapil, calon tersebut akan tetap gagal mewakili pemilih akibat suara parpol bersangkutan tidak mencapai besaran PT secara nasional," ucapnya.

Usul PT 3,5 Persen Berbasis Dapil

Jika pembentuk Undang-Undang memilih mengubah norma dan menetapkan PT berdasarkan jumlah suara sah di tiap dapil, GKSR mengusulkan besaran ambang batas berada di kisaran 3,5 persen.

"Itu angka yang cukup moderat. Artinya, kalau perolehan suara parpol pada suatu dapil kurang dari 3,5 persen, maka parpol bersangkutan tidak diikutsertakan dalam penentuan kursi DPR," ujar Said.

Sementara jika PT tetap diberlakukan berdasarkan perolehan suara sah nasional, Said menyebut MK telah menetapkan lima persyaratan yang wajib dipedomani pembentuk Undang-Undang.

Di antaranya, perubahan besaran PT wajib menjaga proporsionalitas hasil pemilu, mencegah besarnya jumlah suara terbuang atau suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR, serta melibatkan partai politik nonparlemen dalam proses perubahan tersebut.

Terkait tiga opsi tersebut, GKSR dalam waktu dekat akan menyampaikan naskah usulan revisi UU Pemilu kepada DPR dan pemerintah.

"Kami yakin masukan GKSR akan dipertimbangkan secara sungguh-sungguh oleh pembentuk Undang-Undang, sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi yang meminta agar prinsip partisipasi secara bermakna dapat dipenuhi antara lain dengan melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," kata Said. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid