KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan Kementerian ATR/BPN

Jum'at, 18 September 2026 09:32 WIB
Petugas KPK membawa koper usai melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta pada Kamis, 17 September 2026. (IDNVoice/Antara Foto)
Petugas KPK membawa koper usai melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta pada Kamis, 17 September 2026. (IDNVoice/Antara Foto)

IDNVoice.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta.

Penggeledahan dilakukan terhadap ruangan tiga direktur jenderal serta sejumlah direktorat di kementerian tersebut sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap yang tengah ditangani KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti yang diamankan berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN.

"Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 17 September 2026.

KPK Analisis Barang Bukti

Budi menjelaskan, seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik KPK. Proses tersebut termasuk mengekstrak informasi dari barang bukti elektronik yang ditemukan dalam penggeledahan.

Menurut Budi, analisis tersebut dilakukan untuk membantu penyidik mengurai rangkaian perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Dengan demikian, menjadi terang bagaimana konstruksi serta siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial, baik pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ataupun pihak-pihak lain," katanya.

Penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mendalami mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.

Hasil analisis barang bukti nantinya akan digunakan penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara dan mengungkap keterkaitan para pihak dalam kasus yang sedang berjalan. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid