IDNVoice.com - Ketua Bidang Kehormatan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menyebut usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen sebagai angka yang ideal untuk mendorong penyederhanaan partai politik.
Pernyataan itu disampaikan Komarudin di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Usulan angka 5 persen sebelumnya disebut telah disepakati partai-partai koalisi pendukung pemerintah dalam sebuah pertemuan.
"Angka 5 persen itu ideal. Pasti ada pertimbangan soal efektif efisiensi jalannya pemerintahan. Jadi, semakin disederhanakan partai politik, semakin mudah dalam konsolidasi kekuasaan," ucap Komarudin pada Rabu, 16 September 2026.
Menurut Komarudin, pembahasan ambang batas parlemen tetap harus memperhatikan keterwakilan suara masyarakat. Dia mengatakan aturan tersebut harus mampu mengakomodasi suara seluruh rakyat.
Anggota Komisi II DPR itu juga mengingatkan parlemen agar menggodok norma ambang batas parlemen dalam revisi UU Pemilu secara hati-hati.
Komarudin menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus menjadi salah satu acuan dalam pembahasan. MK melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 sebelumnya menyatakan ketentuan ambang batas 4 persen berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 serta pemilu berikutnya, dengan perubahan norma dan besaran ambang batas berpedoman pada persyaratan yang ditentukan MK.
"Karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat," ucapnya.
Terkait pertemuan partai-partai koalisi pemerintah yang membahas sejumlah poin dalam revisi UU Pemilu, termasuk usulan ambang batas parlemen 5 persen, Komarudin mengatakan PDIP tidak merasa ditinggalkan meski tidak dilibatkan dalam pertemuan tersebut.
Menurut dia, pertemuan antarelite partai merupakan hal yang wajar dalam dinamika politik.
"Mereka pasti punya strategi juga, tapi saya kira undang-undang ini kan milik publik … Strategi partai atau koalisi boleh-boleh saja, tapi akhirnya pasti dibahas di DPR," katanya.
Komarudin juga menekankan bahwa usulan ambang batas parlemen tersebut masih menjadi bagian dari proses pembahasan. Karena itu, substansi aturan nantinya tetap akan dibahas melalui mekanisme legislasi di DPR. [DR]