Terungkap di Sidang, Eks Pejabat Kemenag Mengaku Dimutasi Yaqut agar Tak Dipanggil KPK

Kamis, 17 September 2026 08:29 WIB
Eks Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin di PN Tipikor Jakpus pada Selasa, 15 September 2026. (IDNVoice/Istimewa)
Eks Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin di PN Tipikor Jakpus pada Selasa, 15 September 2026. (IDNVoice/Istimewa)

IDNVoice.com - Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin mengungkap alasan dirinya dimutasi menjadi kepala biro di UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Ia mengaku mutasi tersebut dilakukan untuk "menyelamatkan" dirinya dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengakuan tersebut disampaikan Nur Arifin saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 15 September 2026.

Dalam perkara tersebut, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba duduk sebagai terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, Nur Arifin menjelaskan bahwa perpindahan dirinya ke UIN Sunan Gunung Djati Bandung merupakan mutasi karena jabatan sebelumnya dan jabatan barunya sama-sama berada di level eselon II.

"Itu sesuai ketentuan itu, itu mutasi, demosi, atau promosi, Pak?" tanya hakim.

"Mutasi, Pak, karena sama-sama eselon II," jawab Arifin.

Hakim kemudian memastikan apakah jabatan tersebut masih setara dengan direktur.

"Sama-sama direktur itu?" tanya hakim.

"Kalau jabatan bukan, di sana kepala biro namanya," jawab Arifin.

Dalam persidangan, hakim kemudian menyinggung pernyataan Arifin sebelumnya mengenai alasan dirinya dipindahkan ke Bandung. Arifin disebut sempat menyampaikan bahwa mutasi tersebut berkaitan dengan upaya penyelamatan dirinya agar tidak diperiksa KPK.

"Tadi ada yang kata Gus tadi penyelamatan karena urusan pribadi Saudara? Atau tadi terakhir kalau nggak salah dengar, supaya apa? Nggak diperiksa KPK, apa maksudnya apa tadi? Sempat kan, ya?" tanya hakim.

Arifin kemudian mengungkap percakapannya dengan Yaqut melalui sambungan telepon ketika dirinya sudah berada di Bandung.

"Iya, waktu waktu di Bandung, Gus Men telepon saya, `Kamu itu sebenarnya saya selamatkan, kalau tidak seperti Pak Jaja`. Pak Jaja itu yang mengganti saya, sering dipanggil-panggil KPK gitu lho. Itu pernyataan Gus Men waktu telepon itu," jawab Arifin.

Kesaksian tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas ke meja hijau. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid