IDNVoice.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dua hari berturut-turut tidak menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta.
Ketidakhadiran Nusron terjadi di tengah proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
Pada Selasa (15 September 2026), Nusron absen dalam rapat yang membahas pengelolaan aset pemerintah daerah dan aset BUMD. Posisi Nusron dalam rapat tersebut diwakili Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan. Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah gubernur dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Kemudian pada Rabu, Nusron kembali tidak hadir dalam rapat Komisi II DPR. Kali ini rapat membahas penetapan dan penyesuaian RKA K/L Tahun 2027 hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI.
Usai rapat, Ossy mengatakan kehadirannya merupakan penugasan langsung dari Nusron. Menurutnya, Nusron memiliki agenda lain yang telah terjadwal.
"Tentunya terkait agenda dan jadwal Bapak Menteri, ya, mungkin sudah menyesuaikan dengan agenda dan jadwal beliau yang sudah terjadwalkan. Artinya, beliau memiliki penugasan dan kegiatan yang sudah terjadwal," katanya pada Rabu, 16 September 2026.
Saat ditanya mengenai keberadaan Nusron, Ossy mengaku tidak mengetahui apakah Menteri ATR/BPN tersebut berada di Jakarta atau sedang berada di daerah lain.
"Saya harus cek dengan sekretariat Menteri kalau seperti itu. Saya kan juga tidak," ujarnya.
Ossy juga membantah kabar yang menyebut Nusron tengah sakit. Ia mengatakan dirinya masih terus berkomunikasi dengan Nusron.
"Setiap hari kami terus berkomunikasi karena kan kementeriannya masih dipimpin oleh beliau," katanya.
Ketidakhadiran Nusron selama dua hari rapat DPR tersebut berlangsung bersamaan dengan penanganan perkara dugaan suap di lingkungan ATR/BPN oleh KPK.
Dalam kasus tersebut, KPK melakukan OTT di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dari delapan tersangka tersebut, KPK menyebut empat orang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keempatnya telah ditahan KPK.
KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri hubungan para tersangka dengan Nusron. Hingga penetapan delapan tersangka pada 15 September 2026, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka. [DR]