IDNVoice.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyambut baik rencana pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya kepada tim penuntut umum.
Kuasa hukum Febrie menilai pelimpahan perkara tersebut menjadi kesempatan bagi kliennya untuk menguji seluruh bukti dan konstruksi perkara secara terbuka melalui proses hukum. Penyidikan perkara tersebut sebelumnya dinyatakan rampung oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.
Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan kliennya akan menghadapi proses hukum secara kooperatif.
"Pak Febrie menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum. Pak Febrie juga kooperatif dan akan menghadapi proses ini secara hukum," kata Febri pada Rabu, 16 September 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah penyitaan puluhan aset yang dilakukan penyidik dalam perkara tersebut. Tim 9 Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut telah menyita sekitar 38 objek tanah dan/atau bangunan dengan nilai taksiran mencapai Rp846 miliar.
Terkait penyitaan tersebut, Febri meminta status dan keterkaitan setiap aset diperjelas berdasarkan fakta serta bukti yang ada.
"Misalnya, sebenarnya aset milik siapa, asalnya dari mana, dan apa hubungannya dengan tersangka. Jangan sampai seluruh aset kemudian dianggap berkaitan dengan perkara tanpa melihat fakta dan bukti masing-masing," ujarnya.
Menurut keterangan Kejaksaan Agung, 38 aset tersebut merupakan gabungan objek tanah dan bangunan yang disita dalam perkara Febrie. Namun, pihak Kejagung sebelumnya belum merinci kepemilikan masing-masing aset tersebut.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Massagus Farizi, juga menegaskan bahwa Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai seperti yang disebutkan dalam penyitaan tersebut.
"Kami pastikan, Pak Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis seperti itu. Oleh karena itu, kami berharap angka yang disampaikan juga benar-benar didukung dengan bukti yang ada dan tidak sekadar menjadi angka yang bombastis," katanya.
Dengan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan, tim kuasa hukum Febrie menyatakan siap mengikuti proses hukum sekaligus menguji bukti-bukti yang digunakan dalam perkara tersebut. [DR]