IDNVoice.com - Nama politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq kembali menjadi sorotan setelah diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bogor pada Senin, 14 September 2026.
Fahd menjadi satu dari 17 orang yang diamankan KPK dalam operasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Selain Fahd, KPK turut mengamankan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
OTT tersebut menyasar pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pengurusan HGB untuk proyek perusahaan properti PT Summarecon di wilayah Bogor.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas menggunakan boks, kardus hingga koper dengan jumlah sekitar 20 kemasan.
Penangkapan Fahd dalam OTT terbaru ini kembali membuka rekam jejak perjalanannya dalam sejumlah perkara hukum.
Fahd dikenal sebagai politikus Golkar yang cukup lama aktif dalam organisasi kepemudaan dan struktur partai. Ia pernah menjabat Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2015-2018.
Politikus kelahiran 1970 tersebut kini memimpin DPP Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) dan menjabat sebagai Ketua Bidang Hubungan Ormas DPP Partai Golkar periode 2024-2029.
Latar belakang keluarganya juga tidak lepas dari dunia politik. Fahd merupakan putra pedangdut A. Rafiq dan kakak dari Fadia A. Rafiq, yang pernah menjabat sebagai Bupati Pekalongan.
Perjalanan politik Fahd tetap berlanjut meski sebelumnya ia pernah menjalani hukuman dalam perkara korupsi.
Keterlibatannya dalam organisasi seperti Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) menjadi bagian dari perjalanan Fahd sebelum menduduki sejumlah posisi strategis di lingkungan partai dan organisasi kepemudaan.
Kasus korupsi pertama yang menjerat Fahd berkaitan dengan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011.
Fahd dinyatakan terbukti melakukan suap kepada anggota DPR Wa Ode Nurhayati untuk mengupayakan alokasi DPID bagi tiga kabupaten, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah.
Perkara tersebut berujung pada vonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan pada 2012.
Beberapa tahun kemudian, Fahd kembali terseret perkara korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada September 2017 menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Fahd setelah dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut. Dalam perkara itu, Fahd didakwa menerima aliran uang haram senilai Rp14,39 miliar.
Saat persidangan, Fahd mengakui perbuatannya dan menyebut tindakan tersebut dilakukan atas perintah mantan anggota DPR RI Zulkarnaen Djabar untuk mendanai operasional Gema MKGR.
Dalam OTT terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. [DR]