Uang Ratusan Miliar dalam OTT KPK Disebut Milik Nusron Wahid, Ini Kata KPK

Selasa, 15 September 2026 20:26 WIB
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (IDNVoice/Antara Foto)
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (IDNVoice/Antara Foto)

IDNVoice.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami temuan uang senilai ratusan miliar rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Uang dalam jumlah fantastis tersebut ditemukan KPK dalam OTT yang digelar di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan mendalami asal-usul serta kepemilikan uang tersebut dalam proses penyidikan.

"Penyidik tentu akan melakukan pendalaman terhadap temuan uang-uang tersebut," kata Budi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 15 September 2026.

Uang Ratusan Miliar Disebut Diduga Milik Nusron

Temuan uang tersebut menjadi sorotan setelah beredar informasi yang menyebut sebagian uang diduga merupakan milik Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Uang itu disebut disimpan di rumah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, yang berada di kawasan Citra Gran. Arif sendiri merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam OTT KPK.

Budi menegaskan bahwa informasi mengenai temuan uang tersebut masih akan didalami oleh penyidik.

"Nantinya pasti akan didalami di tahap penyidikannya," tutur Budi.

KPK menyita uang ratusan miliar rupiah dalam pecahan rupiah dan valuta asing (valas). Uang tersebut ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan box.

17 Orang Ditangkap dalam OTT

Dalam OTT kasus dugaan korupsi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor tersebut, KPK mengamankan total 17 orang.

Selain Arif Sugiyanto, sejumlah pihak yang ditangkap antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

KPK juga menangkap politikus Partai Golkar Fadh A Rafiq dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pihak lainnya.

KPK Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan

Budi mengungkapkan KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan. Dari gelar perkara tersebut, diputuskan bahwa kasus dugaan korupsi itu dinaikkan ke tahap penyidikan.

Meski demikian, KPK belum menjelaskan jumlah maupun identitas tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, konfirmasi telah diupayakan kepada Nusron Wahid terkait informasi mengenai dugaan kepemilikan uang ratusan miliar yang disebut ditemukan di rumah Arif.

Namun, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh jawaban dari Nusron. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid