RUU Perampasan Aset: Sekolah-Pesantren hingga Rumah Sakit dari Hasil Kejahatan Tetap Bisa Berfungsi Sosial

Senin, 14 September 2026 18:05 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat mengikuti rapat daring bersama Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM di kompleks parlemen, Jakarta pada Senin, 14 September 2026. (IDNVoice/DPR RI)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat mengikuti rapat daring bersama Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM di kompleks parlemen, Jakarta pada Senin, 14 September 2026. (IDNVoice/DPR RI)

IDNVoice.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI mulai menyentuh skenario pengelolaan aset hasil tindak pidana yang memiliki fungsi sosial. Aset berupa sekolah, pesantren, hingga rumah sakit yang terbukti berasal dari tindak pidana diusulkan tetap dapat dimanfaatkan masyarakat meski kepemilikannya diambil alih negara.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan usulan tersebut bertujuan agar proses perampasan aset tidak menghilangkan manfaat sosial dari fasilitas yang telah digunakan masyarakat.

"Terkait aset-aset tersebut, maka penyitaan tetap dilakukan tetapi dengan tetap memfungsikan aset-aset tersebut untuk masyarakat kegunaannya. Ya, mungkin dokumennya sudah bukan atas nama yayasan, tapi udah atas nama negara," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen pada Senin, 14 September 2026.

Aset Diambil Negara, Fungsi Sosial Tetap Berjalan

Habiburokhman menjelaskan apabila sebuah aset terbukti berasal dari tindak pidana, negara tetap dapat mengambil alih aset tersebut. Namun, fasilitas yang berdiri di atasnya seperti sekolah, pesantren, maupun rumah sakit tetap dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Dengan skema tersebut, perampasan aset tidak serta-merta membuat pelayanan publik yang selama ini berjalan harus berhenti.

DPR Ingin Beri Efek Jera

Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR tengah merumuskan RUU Perampasan Aset dengan berupaya menyeimbangkan dua tuntutan utama masyarakat.

Pertama, mempercepat pengesahan aturan tersebut agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana. Kedua, memastikan kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.

"Undang-undang harus produktif, memulihkan kerugian negara, namun mutlak memiliki pagar pelindung hak asasi manusia yang rigid agar tidak disalahgunakan," katanya.

Ia mengakui terdapat kekhawatiran RUU Perampasan Aset nantinya dapat disalahgunakan sebagai instrumen untuk menyerang lawan politik ataupun membungkam pihak yang kritis.

Karena itu, DPR akan memperkuat mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan perampasan aset agar kewenangan tersebut tetap memiliki batas yang jelas.

BPA Kejaksaan atau Lembaga Baru?

Selain substansi perampasan aset, Komisi III DPR juga masih membahas kelembagaan yang nantinya bertugas menjalankan mekanisme perampasan dan pengelolaan aset.

Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah mengoptimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, sementara opsi lainnya adalah membentuk lembaga baru.

"Kami masih menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan yang ada BPA itu sekarang ya, atau membentuk yang baru," katanya.

Sebelumnya, DPR telah memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Pembahasan aturan tersebut diarahkan untuk memperkuat mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang beritikad baik. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid