IDNVoice.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menegaskan 15 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten/kota di tiga provinsi di Kalimantan bukan dimaksudkan untuk melakukan pemekaran daerah.
Penegasan itu disampaikan Dede dalam rapat bersama pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin. Ia menjelaskan, penyusunan 15 RUU tersebut bertujuan menata kembali sekaligus mempertegas dasar hukum keberadaan sejumlah kabupaten dan kota agar sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"15 RUU tentang kabupaten/kota ini sama sekali bukan dimaksudkan sebagai pembentukan daerah otonom baru melalui pemekaran wilayah. Tidak ada daerah baru yang dibentuk, tidak ada penambahan struktur pemerintahan, dan tidak pula menimbulkan konsekuensi berupa beban fiskal baru bagi negara," kata Dede pada Senin, 14 September 2026.
Menurut Dede, daerah yang menjadi objek pengaturan dalam 15 RUU tersebut merupakan kabupaten dan kota yang telah memiliki sejarah pemerintahan panjang serta berkontribusi dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, substansi utama RUU tersebut bukan menciptakan entitas pemerintahan baru, melainkan menata kembali dan menegaskan dasar hukum daerah yang selama ini telah menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif.
"Langkah ini penting agar eksistensi daerah-daerah tersebut memiliki landasan hukum yang sepenuhnya selaras dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini," ucap Dede.
Dede mengatakan hingga kini masih terdapat 111 dari 254 kabupaten/kota di Indonesia yang dasar pembentukannya mengacu pada peraturan yang lahir sebelum perubahan UUD 1945, yakni pada masa berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
Ia menyebut penyusunan RUU tersebut menjadi langkah awal Komisi II DPR untuk melakukan penataan kembali dasar hukum pembentukan kabupaten/kota di Indonesia.
Lebih lanjut, Dede menjelaskan terdapat empat tujuan utama penyusunan RUU tersebut. Pertama, menyelaraskan dasar hukum pembentukan daerah dengan sistem ketatanegaraan pascareformasi.
Kedua, memperbarui nomenklatur administrasi yang sudah tidak sesuai. Ketiga, menegaskan karakteristik dan identitas masing-masing daerah. Keempat, memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pembaruan nomenklatur, kata dia, antara lain mencakup istilah lama seperti daerah tingkat (dati) II, swapraja, kotapraja, maupun kota besar yang dinilai tidak lagi sesuai dengan struktur pemerintahan daerah saat ini.
"Penyesuaian nomenklatur menjadi langkah penting untuk menghadirkan keseragaman, kepastian, dan kejelasan status hukum seluruh Kabupaten dan Kota dalam sistem pemerintahan daerah Indonesia," katanya.
Komisi II DPR meyakini pembahasan bersama pemerintah dapat menutup celah hukum yang telah berlangsung selama puluhan tahun sekaligus memperkuat sistem pemerintahan daerah agar lebih sesuai dengan konstitusi.
Kalimantan Barat:
Kalimantan Tengah:
Kalimantan Selatan:
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-22 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa (30/6) telah menyetujui ke-15 RUU tersebut untuk ditetapkan sebagai usul DPR. [DR]