IDNVoice.com - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membantah pemberitaan dan siniar Bocor Alus serta Majalah Tempo yang menyebut dirinya terkait dengan urusan pemesanan pita cukai rokok.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Ia juga memastikan tidak akan mencederai amanah masyarakat yang diwakilinya, termasuk para petani tembakau di daerah pemilihannya.
"Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut," ujar Misbakhun pada Minggu, 13 September 2026.
Bantahan tersebut disampaikan Misbakhun sebagai respons atas pemberitaan dan siniar yang mengaitkan dirinya dengan urusan pita cukai rokok. Ia pun meminta publik melihat rekam jejaknya selama menjadi wakil rakyat, khususnya dalam memperjuangkan kepentingan petani tembakau.
"Saya selaku anggota DPR RI yang mewakili Dapil Jatim II, khususnya Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan sebagai daerah penghasil tembakau, selalu berpihak dan membela kepentingan petani tembakau. Saya konsisten meminta tarif cukai rokok sigaret kretek tangan tetap rendah karena hal itu bermanfaat bagi petani tembakau," imbuhnya.
Misbakhun juga memberikan klarifikasi mengenai nama Adi Harnowo, yang disebut dalam pemberitaan atau siniar tersebut sebagai tenaga ahli (TA) di DPR.
Menurut Misbakhun, Adi Harnowo sudah lama tidak bekerja untuk dirinya. Bahkan, sejak anggota DPR periode saat ini dilantik pada Oktober 2024, nama Adi Harnowo disebut tidak tercantum dalam daftar TA untuk anggota Fraksi Golkar DPR tersebut.
"Silakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan," katanya.
Misbakhun juga menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan dalam urusan pemesanan pita cukai rokok. Menurut dia, kewenangan tersebut berada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
"Semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik. Jadi, tidak ada hubungannya dengan saya," imbuhnya.
Untuk memperjelas isu tersebut, Misbakhun mengaku telah menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto.
Menurut Misbakhun, dari penjelasan yang diterimanya, pihak DJBC tidak menemukan namanya dalam investigasi terkait pemesanan pita cukai rokok yang menjadi sorotan.
"Pak Nirwala menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok," ujarnya.
Misbakhun menegaskan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan penjualan pita cukai rokok merupakan kewenangan DJBC. Karena itu, ia mempersilakan publik meminta klarifikasi kepada pihak yang memiliki kewenangan maupun pihak yang menerbitkan pemberitaan tersebut.
"Kewenangan melakukan investigasi penjualan pita cukai rokok ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mengenai kebenaran berita ini, silakan konfirmasi langsung kepada pihak yang mempunyai kewenangan tersebut," imbuhnya.
Misbakhun pun menegaskan kembali bahwa dirinya tidak terkait dengan pemesanan pita cukai rokok sebagaimana diberitakan. Ia meminta persoalan tersebut diklarifikasi berdasarkan data dan keterangan dari pihak yang berwenang. [DR]