IDNVoice.com - Kuasa hukum mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, meminta majelis hakim menghadirkan mantan Presiden Joko Widodo sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Permintaan itu disampaikan Wa Ode dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Wa Ode menilai keterangan Jokowi penting untuk mengungkap secara lebih terang proses pembahasan tambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia pada musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau yang sekarang mantan Presiden, maka melalui persidangan ini yang mulia dan sesuai dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), kami mohon kepada yang mulia untuk bisa memanggil melalui penuntut umum kepada Bapak Joko Widodo," kata Wa Ode.
Menurut dia, tambahan kuota haji tersebut merupakan bagian penting dari pokok perkara yang sedang diperiksa sehingga keterangan Jokowi dibutuhkan dalam persidangan.
"Bagi kami, sangat-sangat penting karena ini adalah objek daripada perkara ini," katanya.
Permintaan menghadirkan Jokowi disampaikan setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo memberikan kesaksian dalam persidangan.
Wa Ode menyebut Dito tidak banyak mengetahui proses pemberian tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Karena itu, menurut dia, keterangan Jokowi diperlukan untuk melengkapi fakta-fakta yang belum terungkap dalam persidangan.
"Saksi ini banyak tidak mengetahui, dan yang lebih mengetahui adalah Bapak Joko Widodo sehingga kami tidak bertanya, dan kami mohon kepada Yang Mulia sekiranya untuk dapat memanggil beliau agar perkara ini lebih terang demi kepentingan klien kami dan para terdakwa lainnya," katanya.
Dalam persidangan yang sama, Dito sebelumnya mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi pada Oktober 2023 didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi.
Dito menyebut Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, tidak menjadi bagian dari delegasi Indonesia dalam kunjungan tersebut.
Dito juga berpandangan pembahasan mengenai tambahan kuota haji kemungkinan berlangsung secara spontan dalam pertemuan tersebut.
Ia mengatakan Jokowi tidak memberikan instruksi khusus terkait pembagian tambahan 20.000 kuota haji tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Dalam perkara tersebut, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba telah menjadi terdakwa.
Keempat terdakwa mulai menjalani persidangan pada 11 Agustus 2026. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.
Permintaan menghadirkan Jokowi kini menjadi bagian penting dalam persidangan, terutama untuk mengurai bagaimana tambahan 20.000 kuota haji diperoleh dan kemudian dibagikan kepada calon jemaah haji Indonesia. [DR]