IDNVoice.com - Vonis bebas tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam perkara dugaan gratifikasi menjadi salah satu perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan koordinasi dan supervisi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Kepala Kejati NTB Wahyudi mengatakan, perkara yang menyeret Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip tersebut turut dibahas dalam kegiatan Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK.
"Ya, itu (vonis bebas) menjadi salah satu pokok pembahasan teman-teman KPK waktu korsup kemarin," kata Wahyudi di Mataram pada Kamis, 10 September 2026.
Kegiatan Korsup KPK di Kejati NTB berlangsung pada Kamis (3 September 2026). Sejumlah pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Wahyudi mengatakan, pembahasan tidak hanya berkutat pada perkara vonis bebas tiga anggota DPRD NTB. KPK juga memberikan perhatian terhadap sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk persoalan di bank daerah.
"Termasuk persoalan di bank daerah. Intinya yang berkaitan dengan korupsi, semua menjadi atensi mereka, kita bedah semua," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Dewi Santini membebaskan tiga anggota DPRD NTB dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (5 Agustus 2026). Ketiga terdakwa yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.
Dalam putusan yang dibacakan secara terpisah, majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum mengembalikan uang sitaan senilai Rp2,6 miliar kepada 15 anggota DPRD NTB.
Uang tersebut sebelumnya diserahkan kepada jaksa pada tahap penyidikan karena diduga berkaitan dengan pemberian dari ketiga terdakwa kepada 15 anggota DPRD NTB lainnya.
Jaksa dalam perkara tersebut sebelumnya menilai ketiga terdakwa terbukti memberikan uang kepada 15 anggota DPRD lainnya dengan tujuan memengaruhi kewenangan atau peran mereka sebagai penyelenggara negara.
Pemberian uang itu diduga dilakukan dengan dalih meminta 15 anggota DPRD NTB tersebut tidak terlibat dalam program direktif Gubernur NTB bernama Desa Berdaya yang menggunakan dana APBD sebesar Rp76 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada masing-masing terdakwa.
Jaksa juga meminta majelis hakim membebankan uang pengganti kepada terdakwa Indra Jaya Usman sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan pengganti.
Namun, majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan bebas terhadap ketiga terdakwa dari seluruh dakwaan.
Pasca putusan bebas tersebut, Kejati NTB telah berupaya menempuh sejumlah langkah hukum, mulai dari banding dan kasasi hingga perlawanan atau verzet.
Namun, upaya tersebut ditolak oleh pengadilan dengan pertimbangan ketentuan KUHAP baru yang diperkuat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa tidak ada lagi upaya hukum lanjutan ketika pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas.
Dengan demikian, perkara tersebut kini menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam koordinasi dan supervisi KPK bersama aparat penegak hukum di NTB, di tengah upaya memperkuat penanganan perkara korupsi di daerah. [DR]