IDNVoice.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia segera disahkan. Menurutnya, regulasi tersebut dibutuhkan sebagai landasan hukum untuk memastikan kedaulatan negara atas data sekaligus memperkuat ekosistem digital nasional.
Rieke menegaskan pembangunan negara digital tidak boleh hanya berorientasi pada kecanggihan teknologi. Aspek penguasaan dan kendali negara atas data serta sistem digital strategis juga harus menjadi perhatian.
"Negara digital tidak cukup dibangun dengan teknologi. Indonesia harus berdaulat atas data dan sistem strategisnya, tanpa mengambil alih kedaulatan rakyat," kata Rieke dalam keteranganya pada Kamis, 10 September 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Rieke menyelesaikan Sidang Tugas Akhir Program Studi Sarjana Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM pada 9 September 2026.
Dalam penelitian berjudul Kedaulatan Negara dalam Ekosistem Data dan Digital Nasional: Rekonstruksi Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, Rieke mengkaji aspek kedaulatan negara dalam pengelolaan data dan sistem digital strategis.
Penelitian tersebut menemukan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional telah memiliki keterkaitan.
Namun, kedua regulasi tersebut dinilai belum membentuk arsitektur hukum yang terpadu untuk menjamin kedaulatan negara atas data, teknologi, infrastruktur, serta layanan digital strategis.
Salah satu temuan penting penelitian Rieke adalah bahwa kepemilikan formal tidak otomatis berarti kedaulatan.
Negara memang dapat memiliki data, aplikasi, maupun infrastruktur secara de jure. Namun, kedaulatan dapat melemah secara de facto apabila negara tidak memiliki kemampuan untuk mengaudit, mengubah, memigrasikan, mengganti penyedia, memulihkan, hingga menjamin keberlangsungan sistem.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Rieke menawarkan konsep Kendali Tertinggi Kedaulatan Negara (Ultimate Sovereign Control).
Konsep tersebut merupakan kewenangan hukum tertinggi negara yang harus disertai kemampuan efektif untuk mengendalikan fungsi digital strategis.
Rieke mengusulkan sejumlah prinsip, antara lain kedaulatan tanpa otoritarianisme digital, data yang terintegrasi dengan kewenangan konstitusional tetapi tetap terdistribusi, kendali negara tanpa monopoli negara, serta pengembangan teknologi tanpa menciptakan ketergantungan strategis.
Selain itu, aspek keamanan, ketahanan, dan akuntabilitas konstitusional juga harus dibangun sejak tahap perancangan sistem.
Rieke juga menyoroti potensi persoalan kedaulatan yang muncul akibat ketergantungan terhadap penyedia teknologi.
Menurut penelitian tersebut, negara dapat menghadapi persoalan ketika terjebak dalam vendor lock-in, tidak menguasai akses administratif maupun dokumentasi teknis, kesulitan memindahkan data, bergantung pada teknologi proprietari atau rantai pasok pihak ketiga, serta tidak memiliki exit strategy.
Meski demikian, keterlibatan BUMN, perusahaan swasta, maupun penyedia teknologi asing tetap dimungkinkan.
Syaratnya, negara harus tetap memiliki hak dan kemampuan untuk melakukan audit, memastikan interoperabilitas dan portabilitas, melakukan migrasi serta penggantian penyedia, memulihkan sistem, dan menjamin keberlangsungan layanan strategis.
Selain mendorong pengesahan RUU Satu Data Indonesia, Rieke merekomendasikan rekonstruksi Perpres 39/2019 dan Perpres 82/2023 dalam sebuah arsitektur regulasi yang terintegrasi.
Rekonstruksi tersebut mencakup penegasan kelembagaan serta pembagian kewenangan Satu Data Indonesia, mulai dari pemerintah pusat, kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah.
Rieke juga merekomendasikan agar Peruri, BUMN, swasta, dan penyedia teknologi asing tunduk pada standar Ultimate Sovereign Control.
Standar tersebut mencakup audit, interoperabilitas, portabilitas, pengendalian rantai pasok, pencegahan vendor lock-in, exit strategy, pemulihan, serta jaminan keberlangsungan sistem.
Dengan demikian, transformasi digital Indonesia diharapkan tidak berhenti pada kemampuan membangun teknologi, tetapi juga memastikan negara memiliki kendali efektif atas data dan sistem strategisnya. [DR]