KPK Kembali Periksa Yuddy Renaldi, Kali Ini sebagai Saksi Kasus Iklan Bank BJB

Rabu, 09 September 2026 15:55 WIB
Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 13 Agustus 2026. (IDNVoice/Antara Foto)
Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 13 Agustus 2026. (IDNVoice/Antara Foto)

IDNVoice.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Yuddy Renaldi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023.

Berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, Yuddy kali ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendukung proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara yang menyeret sejumlah pihak dari Bank BJB dan perusahaan agensi periklanan.

Yuddy Tiba di Gedung Merah Putih KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Yuddy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu pukul 10.15 WIB.

"Yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 10.15 WIB, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta pada Rabu, 9 September 2026.

Budi menegaskan status Yuddy dalam pemeriksaan kali ini berbeda dengan pemeriksaan pada 13 Agustus 2026.

"Pemeriksaan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara," katanya.

Ia menyebut Yuddy diperiksa sebagai saksi, atau bukan sebagai tersangka seperti pada pemeriksaan sebelumnya.

Lima Tersangka Telah Ditetapkan

KPK sebelumnya mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023 pada 13 Maret 2025.

Kelima tersangka tersebut adalah Yuddy Renaldi, yang menjabat Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025, serta Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024 Widi Hartoto.

Tiga tersangka lainnya berasal dari perusahaan agensi periklanan. Mereka yakni Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama; Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising; serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.

Kerugian Negara Ditaksir Rp223,6 Miliar

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK memperkirakan dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp223,6 miliar.

Pemeriksaan terhadap Yuddy sebagai saksi kali ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat penghitungan kerugian negara dalam perkara pengadaan iklan Bank BJB selama periode 2021 hingga 2023. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid