IDNVoice.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi yang memanfaatkan aplikasi TikTok dan Tevi. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam dua perkara berbeda dengan modus yang dinilai relatif serupa, yakni menarik penonton melalui siaran langsung sebelum mengarahkan mereka ke platform lain untuk mendapatkan tayangan yang lebih vulgar.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, dalam perkara pertama penyidik mengamankan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur, Jawa Barat.
"Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi," kata Adex dalam keterangannya pada Rabu, 9 September 2026.
Adex menjelaskan, modus tersebut dijalankan melalui fitur Pertarungan Koin (PK) di TikTok. Dalam siaran tersebut, RA sengaja dibuat kalah sehingga melakukan aksi membuka dan menutup pakaian.
Sementara RY bertugas mengarahkan penonton untuk memberikan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K.
Setelah jumlah penonton dan interaksi meningkat, RY kemudian mengarahkan penonton berpindah ke aplikasi Tevi dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar.
"Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli star atau bintang sebagai akses menonton dengan nilai sekitar Rp5.000," ujarnya.
Selain melalui pembelian star, para pelaku juga memperoleh uang melalui transfer langsung ke akun DANA. Nilainya berkisar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi.
Dari aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan memperoleh imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.
Dalam siaran lanjutan di Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Aksi tersebut juga dibantu MK.
Dalam perkara berbeda, polisi kembali membongkar praktik live streaming bermuatan pornografi yang berlangsung di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan tiga tersangka berinisial PA (31), DI (36), dan SS (25).
Modus yang digunakan hampir serupa. Talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Setelah itu, host mengarahkan penonton memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
"Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi," kata Adex.
Penyidik menilai pola tersebut menunjukkan adanya mekanisme untuk mengumpulkan keuntungan dari interaksi penonton sekaligus memindahkan tayangan ke platform lain.
Para tersangka dalam dua perkara tersebut disangkakan melakukan tindak pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana.
Mereka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pengungkapan ini menjadi langkah Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam menindak praktik penyalahgunaan platform digital yang memanfaatkan fitur siaran langsung untuk memperoleh keuntungan dari konten bermuatan pornografi. [DR]