DPR Desak 21 Korporasi Terduga Karhutla Segera Diproses Hukum

Selasa, 08 September 2026 10:59 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. (IDNVoice/DPR RI)
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. (IDNVoice/DPR RI)

IDNVoice.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait 21 perusahaan atau badan usaha yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) segera ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Abdullah menilai penyegelan yang dilakukan KLH terhadap korporasi terduga karhutla tidak boleh berhenti sebagai sanksi administratif. Aparat penegak hukum harus segera mengamankan bukti dan mengusut pihak yang bertanggung jawab di balik terjadinya kebakaran.

"Kita mendukung upaya Kementerian Lingkungan Hidup yang menyegel 21 korporasi karena diduga melakukan kesengajaan atau kelalaian terkait karhutla. Temuan ini harus ditindaklanjuti penegak hukum," kata Abdullah dalam keterangannya pada Senin, 7 September 2026.

Menurut dia, setelah penyegelan dilakukan, aparat perlu segera mengamankan berbagai bukti yang dapat mengungkap rangkaian peristiwa karhutla.

Bukti tersebut antara lain jejak pembakaran, perintah kerja, aliran pembiayaan, hingga hubungan antarpihak yang terlibat. Langkah itu penting agar bukti tidak hilang dan proses hukum dapat mengungkap penyebab pasti kebakaran.

Jangan Hanya Jerat Pelaku Lapangan

Abdullah menegaskan penegakan hukum terhadap karhutla tidak boleh hanya menyasar pekerja atau pelaku yang berada di lapangan.

"Penegakan hukum tidak boleh selesai dengan hanya menangkap pekerja atau pelaku lapangan. Penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan mengusut semua pihak yang bertanggung jawab," ucap dia.

Legislator bidang penegakan hukum tersebut juga meminta aparat menggunakan konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam menangani perkara karhutla.

Menurut Abdullah, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada badan hukum perusahaan. Penyidik perlu menelusuri pihak-pihak yang memiliki kewenangan, mengetahui aktivitas pembakaran, maupun memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

"Jika pembakaran dilakukan untuk kepentingan usaha, aparat harus menelusuri siapa yang memerintah, siapa yang membiayai, siapa yang mengetahui tetapi membiarkan, dan siapa yang menikmati keuntungannya," kata Abdullah.

Keuntungan dari Karhutla Harus Ditelusuri

Selain mengungkap pelaku dan pengendali, Abdullah meminta aparat menelusuri keuntungan ekonomi yang mungkin diperoleh dari pembakaran lahan.

Penelusuran dapat mencakup biaya pembukaan lahan maupun keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan kawasan setelah terbakar.

Apabila ditemukan hasil kejahatan, menurut dia, aparat harus melakukan penyitaan aset sekaligus memulihkan kerugian yang ditimbulkan.

"Negara harus memastikan keuntungan dari pelanggaran dirampas dan pengendali korporasi ikut bertanggung jawab," ucapnya.

Dorong Penanganan Terpadu

Untuk memperkuat proses hukum, Abdullah meminta Polri, Kejaksaan, dan penyidik lingkungan hidup membangun penanganan perkara secara terpadu.

Koordinasi antarlembaga dinilai penting agar proses penyelidikan dan penyidikan tidak berjalan sendiri-sendiri. Dengan penanganan terpadu, aparat juga diharapkan dapat menutup celah yang memungkinkan perusahaan menghindari pertanggungjawaban hukum.

Temuan terhadap 21 korporasi tersebut, kata Abdullah, harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara menyeluruh pihak yang berada di balik karhutla, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan, kelalaian, serta keuntungan ekonomi yang diperoleh dari pembakaran kawasan. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid