IDNVoice.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Sebanyak 27 orang, termasuk mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Alwi (A), dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung di Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah pada Senin.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Dinsos Provinsi Jawa Tengah," kata Budi kepada para jurnalis pada Senin, 7 September 2026.
Selain Alwi, puluhan saksi yang diperiksa berasal dari kalangan pendamping sosial, aparatur sipil negara (ASN), serta koordinator wilayah dan kecamatan.
Budi menyebut sejumlah saksi tersebut antara lain DH selaku pendamping sosial Kecamatan Semarang Timur, AO dari Kecamatan Semarang Utara, UD dan RHP dari Kecamatan Tembalang, serta NH dari Kecamatan Tugu.
KPK juga memeriksa MA dan SA yang pernah bertugas sebagai ASN di Dinsos Jawa Timur. Kemudian YA, DAR, dan EYP selaku pendamping sosial Kecamatan Kenjeran; AI, RA, dan NK dari Kecamatan Semampir; serta AS, MH, dan IM dari Kecamatan Simokerto.
Saksi lainnya yakni SPY dan DNR selaku Koordinator Kota Surabaya, MZA selaku Koordinator Wilayah Bondowoso, MA selaku Koorwil Blitar, AS selaku Koorwil Surabaya, ASP selaku Koorwil Tulungagung, AB selaku Koorwil Madiun, FSM selaku Koordinator Kecamatan Kenjeran, YFD selaku Koordinator Kecamatan Semampir, serta RRP selaku Koordinator Kecamatan Simokerto.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras bagi keluarga penerima manfaat PKH di Kementerian Sosial pada periode 2020-2021.
KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 19 Agustus 2025. Dalam pengembangan kasus itu, lembaga antirasuah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.
Berdasarkan rekapan pernyataan KPK pada 11 September 2025, 2 Oktober 2025, dan 25 Februari 2026, tiga tersangka dalam perkara tersebut adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), serta Dirut DNR Logistics periode 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT).
Sementara itu, PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan pemerintah itu ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp200 miliar.
Melalui pemeriksaan puluhan saksi tersebut, KPK terus mengurai proses penyaluran bansos beras, termasuk peran pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program serta kemungkinan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara. [DR]