Kejagung Belum Temukan Indikasi Korupsi dalam Penanganan Karhutla

Senin, 07 September 2026 21:07 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (IDNVoice/Antara Foto)
Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (IDNVoice/Antara Foto)

IDNVoice.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang saat ini tengah ditangani pemerintah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, hingga kini pihaknya belum menemukan unsur korupsi dalam perkara yang berkaitan dengan perusahaan dan karhutla tersebut.

"Belum, sampai saat ini belum ada," kata Burhanuddin saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan adanya unsur korupsi dalam perkara perusahaan yang berkaitan dengan karhutla dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 7 September 2026.

Meski demikian, Burhanuddin memastikan pihaknya telah memerintahkan jajaran Kejaksaan untuk menindaklanjuti apabila dalam proses penanganan karhutla ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

"Tetapi, saya juga sudah perintahkan apabila ada unsur-unsur pidana korupsi di situ, segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Penanganan Karhutla Dilakukan Terpadu

Penanganan perkara karhutla dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Di antaranya Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta aparat penegak hukum.

Burhanuddin mengatakan pemerintah masih menunggu proses pemberian sanksi terhadap perusahaan yang berkaitan dengan karhutla sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Termasuk mengenai luasan wilayah yang nantinya akan diumumkan kepada publik.

"Kami akan menunggu hasil dari selesainya ini, baru kita akan menentukan luasan-luasan dan kita akan bukakan luasan-luasan sambil menunggu selesainya sanksi yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan juga Agraria," katanya.

Langkah tersebut dilakukan agar penanganan terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sanksi dari kementerian terkait.

Polri Tetapkan 138 Tersangka

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Polri telah menerima 200 laporan polisi terkait kasus karhutla.

Dari laporan tersebut, polisi telah menetapkan 138 tersangka. Sebanyak 119 tersangka dijerat dalam perkara pembakaran yang dilakukan secara sengaja, sedangkan 19 lainnya diproses karena kelalaian.

Selain pelaku perseorangan, Polri juga masih mendalami keterlibatan korporasi dalam perkara tersebut.

"Polri juga menangani delapan korporasi yang masih dalam proses pendalaman," kata Sigit.

Menurut Sigit, perusahaan yang telah mendapatkan sanksi administratif dari kementerian terkait juga tidak otomatis terbebas dari kemungkinan proses pidana.

Polri akan mendalami perusahaan-perusahaan tersebut untuk melihat ada atau tidaknya unsur pidana dalam aktivitas yang berkaitan dengan karhutla.

Penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, kata Sigit, dapat menggunakan sejumlah ketentuan perundang-undangan secara berlapis.

Ketentuan tersebut antara lain aturan mengenai kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya diarahkan untuk memberikan sanksi administratif, tetapi juga membuka ruang proses pidana apabila penyidik menemukan bukti adanya pelanggaran hukum. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid