Habiburokhman: Pemerintahan Prabowo Lebih Demokratis Dibanding Era Sebelumnya

Senin, 07 September 2026 18:19 WIB
Politsi Gerindra sekaligus Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menghadiri Diklat Laskar Gerindra Riau. (IDNVoice/X-Habiburokhman)
Politsi Gerindra sekaligus Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menghadiri Diklat Laskar Gerindra Riau. (IDNVoice/X-Habiburokhman)

IDNVoice.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini berjalan lebih demokratis dibandingkan pemerintahan sebelumnya. Menurut dia, gejala hukum dijadikan sebagai alat politik dan kekuasaan kini relatif lebih ringan.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Habiburokhman mengungkapkan bahwa dirinya pernah berada di kubu oposisi pada periode pemerintahan sebelumnya. Saat itu, ia mengaku menyesalkan adanya kasus hukum yang dinilai digunakan sebagai alat politik dan kekuasaan.

"Mohon maaf, sekarang jauh lebih demokratis," kata Habiburokhman pada Senin, 7 September 2026.

Menurut dia, pengalaman tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia mengatakan aturan tersebut harus dirancang sedemikian rupa agar tidak berubah menjadi instrumen untuk menekan kelompok atau pihak yang berbeda pandangan secara politik.

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Politik

Habiburokhman mengatakan terdapat pihak yang mencurigai draf RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas masih menggunakan draf lama yang disusun pada era pemerintahan sebelumnya.

Menurut dia, kekhawatiran tersebut muncul karena draf lama dinilai memiliki ketentuan yang lebih ekstrem dan berpotensi digunakan untuk menghabisi lawan politik.

Namun, ia memastikan DPR saat ini sedang menyusun dan memperbarui draf RUU tersebut.

Ia menilai substansi aturan harus dibarengi dengan kesiapan aparat penegak hukum yang memiliki integritas. Hal itu penting agar kewenangan yang nantinya diberikan melalui undang-undang tidak disalahgunakan untuk mengkriminalisasi pihak yang kritis terhadap pemerintah.

"Hal yang paling penting adalah memastikan aparat penegak hukum yang akan melaksanakan Undang-Undang tersebut memiliki integritas tinggi dan tidak bisa disuap untuk mengkriminalisasi orang-orang yang kritis," ujarnya.

Komisi III DPR RI, lanjut Habiburokhman, juga akan merumuskan RUU Perampasan Aset dengan memperhatikan potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) pada masa mendatang.

Menurut dia, pembentuk undang-undang tidak boleh hanya melihat situasi politik dan pemerintahan saat ini. Regulasi harus mampu memberikan perlindungan apabila suatu saat terjadi perubahan kekuasaan dan posisi politik.

"Harus berpikir kita ada di posisi rakyat biasa yang lemah, ada di oposisi mungkin yang berseberangan," ujar Habiburokhman.

Dengan pendekatan tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya memperkuat upaya negara dalam merampas hasil kejahatan, tetapi sekaligus memastikan kewenangan hukum tidak menjadi alat kekuasaan yang dapat merugikan masyarakat maupun kelompok yang berbeda pandangan. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid