Pigai Dorong Kasasi Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Minggu, 06 September 2026 15:42 WIB
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. (IDNVoice/KemenHAM)
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. (IDNVoice/KemenHAM)

IDNVoice.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong upaya hukum kasasi atas putusan banding dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Dorongan tersebut disampaikan setelah majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta meringankan hukuman terhadap dua dari empat terdakwa dalam kasus tersebut.

"Saya minta pengacara ajukan kasasi, bahkan kalau bisa sampai di PK (peninjauan kembali)," ucap Pigai dalam keterangannya pada Sabtu, 5 September 2026.

Pigai mengatakan dirinya menghormati putusan majelis hakim banding. Namun, menurutnya, rasa keadilan dalam perkara tersebut harus dilihat terutama dari perspektif korban.

"Perlu kepekaan sosial dan keadilan," katanya.

Dua Terdakwa Diringankan

Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta sebelumnya memutuskan mengubah vonis terhadap dua terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto.

Dalam putusan banding, pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Edi dan Budhi dibatalkan. Hukuman pokok keduanya juga dikurangi menjadi masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun penjara.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tetap dijatuhi hukuman sesuai putusan pengadilan tingkat pertama.

"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap Terdakwa-1 (Edi) dan Terdakwa-2 (Budhi) sekadar pemidanaannya dan menguatkan putusan terhadap Terdakwa-3 (Nandala) dan Terdakwa-4 (Sami)," demikian amar putusan banding yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Pigai Soroti Kehormatan Institusi Militer

Pigai menilai putusan pengadilan tingkat pertama telah membuktikan para terdakwa bersalah. Karena itu, menurut dia, pemecatan dari dinas kemiliteran merupakan konsekuensi yang wajar bagi para terdakwa yang merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Menurut Pigai, tindakan para terdakwa tidak hanya berdampak terhadap korban, tetapi juga mencederai kehormatan dan harga diri negara serta institusi militer.

"Semua tindakan itu dilakukan pada saat pemerintah berjibaku mempertahankan iklim HAM, demokrasi, dan Kedigdayaan sipil," ucapnya. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid