DPR Dorong RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi, Kejahatan Perbankan dan Pajak Juga Harus Dijerat

Minggu, 06 September 2026 14:53 WIB
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP Komisi XI DPR RI, Harris Turino. (IDNVoice/DK-Istimewa)
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP Komisi XI DPR RI, Harris Turino. (IDNVoice/DK-Istimewa)

IDNVoice.com - Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset memiliki cakupan yang luas dan tidak hanya diterapkan terhadap tindak pidana korupsi.

Harris menilai mekanisme perampasan aset harus dapat digunakan untuk menjerat seluruh tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ilegal, termasuk kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan.

"Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana," kata Harris dalam keterangannya pada Sabtu, 5 September 2026.

Menurut dia, sejumlah kejahatan lain juga perlu masuk dalam cakupan RUU tersebut, seperti perdagangan orang, narkotika, senjata, hingga perdagangan organ.

"Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak enggak bisa disita," katanya.

Tak Boleh Ada Pengecualian

Harris menekankan tidak boleh ada sektor kejahatan yang mendapat pengecualian dalam penerapan aturan perampasan aset. Menurutnya, kejahatan ekonomi, termasuk tindak pidana di sektor perbankan, dapat menimbulkan dampak serius bagi masyarakat dan negara.

"Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya enggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal," ujar Harris.

Ia menilai prinsip tersebut penting agar pemberantasan kejahatan tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga menyasar hasil kejahatan yang dinikmati maupun disembunyikan melalui aset.

Karena itu, DPR kini menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan disampaikan pemerintah. DPR RI sebelumnya telah berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.

"Selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya," katanya.

Kejahatan Perbankan Dinilai Sama Serius

Harris berharap pengesahan RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen untuk menciptakan Indonesia yang lebih bersih dari berbagai bentuk kejahatan ekonomi.

Ia kembali menegaskan bahwa tidak boleh ada sektor tertentu yang dikecualikan dari mekanisme perampasan aset apabila aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana.

"Kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi," katanya.

Menurut Harris, dengan cakupan yang menyeluruh, aturan perampasan aset nantinya dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid