Komnas HAM Minta Operasional SPPG di Lokasi Keracunan MBG Dihentikan Sementara

Jum'at, 04 September 2026 15:16 WIB
Para santri yang diduga mengalami keracunan makanan mendapatkan perawatan medis di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu, 2 September 2026. (IDNVoice/EPA)
Para santri yang diduga mengalami keracunan makanan mendapatkan perawatan medis di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu, 2 September 2026. (IDNVoice/EPA)

IDNVoice.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyediakan makanan di lokasi kejadian keracunan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penghentian sementara dinilai penting untuk memberikan ruang bagi evaluasi dan perbaikan sistem secara menyeluruh, terutama setelah kejadian dugaan keracunan pangan kembali terjadi di sejumlah daerah.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk memastikan persoalan keamanan pangan dalam program MBG tidak terus berulang.

"Perlunya akses pemulihan bagi korban keracunan pangan, namun tidak terbatas pada permohonan maaf dan jaminan tidak berulangnya kejadian," kata Uli dalam keterangannya pada Jumat, 4 September 2026.

Komnas HAM mencatat sejumlah kejadian keracunan pangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan MBG terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Rembang, Jombang, dan Kota Solo pada September 2026. Peristiwa tersebut berdampak terhadap ratusan peserta didik di sekolah maupun pondok pesantren.

Sebelumnya, kejadian serupa yang diduga berkaitan dengan MBG juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Jayapura dan Kota Semarang pada Agustus 2026.

Rentetan kejadian tersebut menjadi perhatian Komnas HAM karena menunjukkan perlunya penguatan tata kelola serta pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan program.

Hak atas Pangan Harus Disertai Jaminan Keamanan

Komnas HAM menegaskan hak atas pangan, termasuk hak mendapatkan pangan yang aman, merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Karena itu, penyediaan makanan oleh negara tidak cukup hanya memastikan jumlah dan kandungan gizinya terpenuhi. Aspek kualitas dan keamanan pangan juga harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan MBG.

"Ketika kontaminasi pangan terjadi, pendekatan berbasis HAM mewajibkan adanya pemulihan hak bagi korban secara komprehensif, yang mencakup investigasi epidemiologis secara transparan untuk menemukan akar masalah, pengenaan sanksi yang adil, serta jaminan ketidakberulangan insiden," ujar Uli.

Komnas HAM meminta pemerintah bertanggung jawab terhadap pemulihan kesehatan korban, baik secara fisik maupun mental. Korban juga harus mendapatkan akses pemulihan secara menyeluruh setelah mengalami kejadian keracunan pangan.

Tak hanya pemulihan korban, Komnas HAM mendorong kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penegakan hukum secara transparan, independen, dan adil terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab dalam kasus keracunan pangan.

BGN Diminta Perkuat Pengawasan

Komnas HAM juga meminta BGN memperbaiki sistem pengawasan makanan dalam seluruh tahapan penyediaan MBG. Perbaikan tersebut perlu dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, dan BPOM.

Pengawasan tidak hanya diperlukan setelah terjadi keracunan, tetapi harus diperkuat sejak proses penyediaan bahan makanan, pengolahan, distribusi, hingga makanan diterima oleh penerima manfaat.

Langkah tersebut dinilai penting agar program MBG tetap mampu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat tanpa mengabaikan hak penerima manfaat untuk memperoleh pangan yang aman.

Komnas HAM menilai evaluasi menyeluruh terhadap SPPG di lokasi kejadian menjadi salah satu langkah awal untuk menemukan akar persoalan sekaligus mencegah terulangnya insiden serupa.

Dengan demikian, perbaikan tata kelola MBG diharapkan tidak sekadar menyelesaikan persoalan setelah kejadian, tetapi mampu membangun sistem keamanan pangan yang lebih kuat dan memberikan jaminan perlindungan bagi seluruh penerima manfaat. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid