IDNVoice.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji mengajak warga Nahdlatul Ulama (NU) kembali menghayati Qanun Asasi NU sebagai landasan filosofis organisasi. Menurutnya, pemahaman yang kuat terhadap dasar berdirinya NU penting untuk menjaga persatuan dan mendorong organisasi terus bergerak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sarmuji menyampaikan hal tersebut saat menjadi salah satu pembicara dalam Halaqah Pemikiran Pesantren bertema "Meneladani dan Memaknai Kembali Qanun Asasi Nahdlatul Ulama" yang digelar di area Muktamar Ke-35 NU, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28 Agustus 2026) malam.
"Jika para pengurus NU menghayati Qanun Asasi ini dengan sungguh-sungguh, Insyaallah tidak akan ada cerita NU yang saling bertengkar atau gegeran. Yang ada adalah NU yang terus bergerak," kata Sarmuji sebagaimana keterangannya pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Menurut Sarmuji, Qanun Asasi yang dirumuskan K.H. Hasyim Asy`ari memiliki pesan penting mengenai arah dan peran NU di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan K.H. Hasyim Asy`ari merumuskan mukadimah Qanun Asasi dengan merujuk pada Surat al-Ahzab ayat 45-46. Ayat tersebut menggambarkan Nabi Muhammad SAW sebagai saksi, pembawa kabar gembira, pemberi peringatan, penyeru kepada agama Allah, sekaligus pelita yang menerangi.
Bagi Sarmuji, pemilihan ayat tersebut menunjukkan harapan agar NU mampu menghadirkan nilai-nilai kebaikan, memberikan kegembiraan kepada masyarakat, serta menjadi penerang dalam kehidupan bangsa.
Ia juga menekankan pesan persatuan dan pentingnya manfaat berjemaah yang terkandung dalam Qanun Asasi. Karena itu, kekuatan NU, kata dia, tidak semata-mata berada pada struktur organisasi, tetapi pada kebersamaan dan gerakan kolektif para Nahdliyin.
"Qanun Asasi bukan sekadar aturan dasar, melainkan raison d`être, alasan berdirinya NU. Ia merupakan landasan berpikir sekaligus gambaran bagaimana NU seharusnya berkhidmat," katanya.
Halaqah tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang sejalan dengan agenda Muktamar Ke-35 NU. Forum itu menjadi ruang untuk menggali kembali pemikiran pendiri NU sekaligus mendiskusikan relevansinya dengan kondisi organisasi dan masyarakat saat ini.
Selain Sarmuji, halaqah yang berlangsung di Masjid Gedang Tambakberas tersebut menghadirkan Ribath Al Utsmani Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU) Tambakberas K.H. Fatchulloh Malik dan K.H. Ubaidillah dari Bogor.
K.H. Ubaidillah memaparkan sejarah sekaligus makna Qanun Asasi NU. Sementara itu, K.H. Fatchulloh Malik menjelaskan sejarah Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas serta peran Masjid Gedang dalam perjalanan awal NU.
Kegiatan tersebut diikuti santri dan peserta muktamar dari berbagai daerah, di antaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. Para peserta juga terlibat dalam diskusi melalui sesi tanya jawab.
Melalui halaqah tersebut, Qanun Asasi tidak hanya ditempatkan sebagai dokumen sejarah organisasi, tetapi juga kembali dikaji sebagai pedoman nilai yang dapat memperkuat persatuan, kebersamaan, dan semangat pengabdian NU di tengah perubahan zaman. [DR]