KPK Telaah Pengakuan Gus Alex soal Uang 3.000 Riyal untuk 24 Anggota Panja Haji

Jum'at, 04 September 2026 15:12 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026. (IDNVoice/Antara Foto)
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026. (IDNVoice/Antara Foto)

IDNVoice.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah keterangan terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam persidangan terkait permintaan uang sebesar 3.000 riyal per orang untuk 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan akan menjadi perhatian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Semua keterangan dari setiap saksi maupun ahli akan dicermati dan ditelaah oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK," kata Budi kepada para jurnalis pada Jumat, 4 September 2026.

Menurut Budi, setiap fakta yang terungkap di persidangan memiliki arti penting untuk membangun konstruksi perkara secara utuh. Hal itu termasuk mengurai peran masing-masing terdakwa maupun pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh, termasuk untuk menerangkan bagaimana peran dari para terdakwa dalam konstruksi perkara tersebut yang kemudian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan mengakibatkan kerugian keuangan negara," katanya.

KPK juga akan mencermati fakta persidangan untuk mengetahui kemungkinan adanya peran pihak lain di luar empat terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Gus Alex Ungkap Permintaan Uang

Dalam persidangan yang berlangsung hingga Jumat (4 September 2026) dini hari, Gus Alex mengaku pernah diminta menyediakan uang sebesar 3.000 riyal per orang untuk 24 anggota Panja Komisi VIII DPR RI.

Namun, ia mengaku hanya mampu menyediakan 1.500 riyal per orang. Gus Alex juga mengungkapkan uang tersebut telah diserahkan secara tunai kepada para legislator.

Menurut pengakuannya, uang tersebut diduga digunakan sebagai oleh-oleh para anggota Panja saat melakukan perjalanan dinas di Arab Saudi.

Selain soal uang untuk anggota Panja, Gus Alex mengaku pernah bertemu dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI periode 2019–2024. Dalam pertemuan itu, ia mengaku diminta memungut uang dari penyedia jasa boga.

Tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI yang disebut Gus Alex tersebut yakni Ashabul Kahfi, Marwan Dasopang, dan Abdul Wachid.

Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dicermati JPU KPK untuk mengungkap rangkaian perkara secara lebih utuh.

Perkara Kuota Haji

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Hingga 30 Maret 2026, KPK menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.

Keempatnya mulai menjalani persidangan sebagai terdakwa pada 11 Agustus 2026. Mereka didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.

Dengan munculnya sejumlah keterangan baru di persidangan, KPK memastikan seluruh fakta akan terus ditelaah untuk melihat keterkaitan antara keterangan para terdakwa, saksi, dan alat bukti lainnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam perkara tersebut. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid