IDNVoice.com - Link-AR Borneo mendesak pemerintah mengevaluasi dan menindak korporasi yang wilayah konsesinya terindikasi menjadi lokasi kebakaran, di tengah kembali berulangnya bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta asap di Kalimantan Barat.
Direktur Link-AR Borneo Ahmad Syukri mengatakan data yang dihimpun organisasinya menunjukkan tingginya jumlah titik panas di Kalimantan Barat hingga akhir Agustus 2026.
"Menurut data yang kami himpun, Kementerian Kehutanan melalui SiPongi mencatat 6.526 titik panas di Kalimantan Barat hingga 29 Agustus 2026, menjadikan provinsi tersebut sebagai salah satu daerah dengan jumlah titik panas tertinggi secara nasional," kata Ahmad Syukri di Pontianak pada Kamis, 3 September 2026.
Menurut dia, penanganan karhutla selama ini belum menyentuh akar persoalan, terutama terkait ketimpangan penguasaan lahan serta kerusakan kawasan hutan dan gambut.
Link-AR Borneo juga menyoroti dampak kebakaran yang, menurut mereka, telah mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas warga, lingkungan, serta mengancam habitat satwa liar.
Organisasi tersebut menyatakan sebagian titik panas terpantau berada di dalam maupun berbatasan langsung dengan wilayah konsesi kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Karena itu, pemerintah dinilai perlu melakukan investigasi dan evaluasi secara menyeluruh terhadap lokasi-lokasi tersebut.
"Penegakan hukum, water bombing, atau modifikasi cuaca tidak akan pernah cukup selama akar masalahnya, yaitu ketimpangan penguasaan lahan dan tata kelola yang tidak baik, tidak dibenahi," tuturnya.
Link-AR Borneo menilai penegakan hukum dalam kasus karhutla harus dilakukan secara berimbang. Langkah hukum, kata organisasi tersebut, tidak boleh hanya menyasar masyarakat atau petani kecil.
Korporasi juga perlu ditindak apabila ditemukan bukti pelanggaran maupun tanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi mereka.
Selain penegakan hukum, Link-AR Borneo meminta pemerintah mengevaluasi tata kelola perizinan perkebunan kelapa sawit, pemanfaatan hutan, dan pertambangan di Kalimantan Barat yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perubahan tutupan hutan dan kerusakan lingkungan.
Organisasi tersebut juga mendesak pemerintah memulihkan kawasan hidrologis gambut yang mengalami kerusakan serta memperkuat perlindungan kawasan hutan untuk mengurangi risiko kebakaran pada musim kemarau.
"Terkait penanganan bencana 2026, Link-AR Borneo meminta pemerintah mempertimbangkan penetapan karhutla dan bencana asap sebagai bencana nasional agar penanganan serta dukungan bagi masyarakat terdampak dapat dilakukan secara lebih maksimal," katanya.
Link-AR Borneo turut meminta pemerintah membatalkan rencana pencabutan Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Organisasi itu juga meminta pengawasan terhadap praktik perladangan masyarakat diperkuat.
Menurut Link-AR Borneo, penyelesaian persoalan karhutla harus diarahkan pada pembenahan tata kelola lahan, penegakan hukum yang adil, pemulihan gambut, serta evaluasi terhadap seluruh pemegang izin yang wilayahnya terbukti mengalami kebakaran.
Dengan pendekatan tersebut, penanganan karhutla dinilai tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi juga menyasar faktor struktural yang menjadi pemicu berulangnya kebakaran dan bencana asap di Kalimantan Barat. [DR]