IDNVoice.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pengembalian kerugian negara sebesar Rp401,65 miliar oleh PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan meski perusahaan telah mengembalikan kerugian negara.
"Yang jelas pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, penyidikan tetap berjalan," kata Anang di Jakarta pada Rabu, 2 September 2026.
Menurut Anang, pengembalian kerugian negara tetap memiliki konsekuensi dalam proses hukum. Langkah tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi penuntut umum ketika perkara memasuki tahap penuntutan.
"Pengembalian kerugian negara tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan nantinya," ujarnya.
Kejagung saat ini masih melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang terjadi pada 2017–2020.
Dalam prosesnya, penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Hingga kini, Kejagung juga belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, pengembalian dana sebesar Rp401,65 miliar oleh PT CNI tidak menghapus proses penyidikan maupun menghentikan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. [DR]