IDNVoice.com - Pemerintah menyatakan sejalan dengan DPR RI dalam menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada Desember 2026.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada menteri yang memegang tanggung jawab teknis dari sisi pemerintah agar bekerja cepat menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.
"Jadi baik pemerintah dan DPR targetnya sama, mau diselesaikan pada akhir tahun 2026 sekarang ini," ucap Yusril saat ditemui di Jakarta pada Rabu, 2 September 2026.
Menurut Yusril, saat ini pemerintah masih menunggu proses pembahasan internal yang dilakukan DPR RI. Setelah pembahasan internal tersebut rampung, draf RUU Perampasan Aset akan disampaikan kepada Presiden.
Selanjutnya, Presiden akan menunjuk menteri yang menjadi perwakilan pemerintah untuk membahas rancangan beleid tersebut bessama DPR.
Yusril optimistis pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR nantinya tidak membutuhkan waktu panjang apabila draf RUU telah selesai disiapkan.
"Kalau drafnya sudah selesai, Menko menuturkan pembahasan RUU itu tak akan memakan waktu lama dan bisa saja selesai dalam satu bulan," ujarnya.
Yusril menjelaskan RUU Perampasan Aset memiliki keterkaitan erat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Menurut dia, ketentuan perampasan aset merupakan bagian dari hukum pidana khusus yang memiliki KUHAP sebagai hukum induk.
"Karena kan RUU ini juga mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Perampasan aset ini merupakan hukum pidana khusus, jadi induknya ada di KUHAP yang baru," ucap dia.
Dengan target penyelesaian pada akhir 2026, pemerintah berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera bergerak setelah DPR menyelesaikan pembahasan internal. [DR]