IDNVoice.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak hanya diarahkan untuk menyasar aset hasil tindak pidana korupsi (tipikor). Komisi III DPR RI mendorong agar aturan tersebut memiliki cakupan lebih luas, termasuk terhadap sejumlah kejahatan yang menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan perluasan cakupan tersebut penting agar RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen pemulihan kerugian negara sekaligus masyarakat.
"Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh," kata Habiburokhman pada Rabu, 2 Agustus 2026.
Menurut dia, sejumlah tindak pidana lain juga dapat menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang besar. Karena itu, rezim perampasan aset tidak semestinya hanya berfokus pada perkara korupsi.
Habiburokhman menyebut praktik di sejumlah negara sebagai salah satu rujukan. Di Amerika Serikat, misalnya, rezim civil forfeiture memungkinkan penyitaan aset yang berkaitan dengan kejahatan narkotika, pencucian uang, penyelundupan hingga manipulasi sekuritas pasar modal.
Sementara Inggris menerapkan Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Instrumen tersebut memungkinkan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana berat, penghindaran pajak hingga penipuan terorganisasi tanpa harus mensyaratkan putusan pidana terlebih dahulu.
Australia juga memiliki Proceeds of Crime Act 2002 yang mencakup perampasan aset dari kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan hingga kejahatan finansial berskala besar.
Habiburokhman mengatakan Komisi III telah menerima berbagai masukan agar cakupan RUU Perampasan Aset turut mencakup tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, dan sektor perasuransian.
Masukan tersebut berkaitan dengan penerapan rezim non-conviction based asset forfeiture, atau perampasan aset tanpa pemidanaan.
"Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif," katanya.
Menurut Habiburokhman, perampasan aset dalam kasus narkotika dan terorisme dapat menjadi instrumen untuk memutus aliran dana sekaligus mengambil aset yang digunakan sebagai logistik bandar narkoba maupun jaringan teror.
Upaya tersebut dinilai penting untuk menghambat keberlangsungan operasi hingga regenerasi jaringan kejahatan.
Sementara dalam kasus penipuan investasi dan kejahatan asuransi, perampasan aset diperlukan untuk membantu memulihkan kerugian korban. Pasalnya, proses pengembalian kerugian kerap menghadapi kendala ketika aset pelaku telah disamarkan atau dialihkan kepada pihak lain.
Habiburokhman menegaskan prinsip utama RUU Perampasan Aset adalah memastikan pelaku kejahatan tidak dapat menikmati keuntungan yang diperoleh dari perbuatan melawan hukum.
Namun, ia mengingatkan penerapan aturan tersebut juga harus dibarengi dengan integritas aparat penegak hukum. Aparat yang menjalankan kewenangan berdasarkan UU Perampasan Aset harus bebas dari korupsi dan tidak boleh menggunakan aturan tersebut sebagai instrumen kriminalisasi.
Dengan demikian, DPR menilai penguatan rezim perampasan aset harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat serta kepastian hukum, sehingga kewenangan negara untuk memulihkan aset hasil kejahatan tetap dilakukan secara proporsional dan akuntabel. [DR]