IDNVoice.com - Menteri Agama ad interim pada 2022 Muhadjir Effendy mengakui pernah menandatangani surat permohonan pengalihan tambahan kuota haji dari haji reguler menjadi haji khusus pada Juli 2022. Surat tersebut diteken setelah adanya permintaan dari Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur.
Muhadjir mengungkapkan, permintaan itu disampaikan Fuad secara lisan dan berkaitan dengan kepentingan Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).
"Waktu itu yang jelas memang kuota itu tidak mungkin digunakan lagi, dari pihak kementerian tidak bisa menggunakan. Kemudian asosiasi menemui saya, kalau tidak salah lebih dari tujuh orang di kantor Kemenko PMK," ucap Muhadjir saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 1 September 2026.
Menurut Muhadjir, surat yang ditandatanganinya tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada asosiasi mengelola tambahan kuota haji yang tidak dapat dimanfaatkan pemerintah. Pengalihan itu dilakukan dengan persetujuan Pemerintah Arab Saudi.
Muhadjir juga menjelaskan bahwa dirinya pada awalnya tidak mengenal Fuad Hasan Masyhur. Ia baru mengetahui sosok tersebut ketika menghadiri pertemuan dengan sejumlah anggota asosiasi yang membahas pengalihan kuota haji.
"Saya maupun keluarga saya juga tidak pernah menerima uang, fasilitas maupun umroh gratis dari Fuad," tuturnya.
Muhadjir memberikan kesaksian dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri) Asrul Azis Taba sebagai terdakwa.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024 tersebut, Asrul didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar bersama Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.
Keempatnya diduga mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian tambahan kuota haji khusus 2024 sebesar 50 persen tanpa dilandasi kajian teknis.
Selain itu, mereka diduga melakukan pengisian tambahan kuota haji khusus pada 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu (to) serta jamaah haji khusus dengan masa tunggu beberapa tahun (Tx) yang disebut tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Pengisian kuota tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam dakwaan, praktik itu juga disertai dugaan penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kesaksian Muhadjir menjadi bagian penting dalam persidangan karena mengungkap proses awal permintaan pengalihan tambahan kuota haji pada 2022, sekaligus menegaskan bahwa dirinya menyatakan tidak pernah menerima uang, fasilitas, maupun perjalanan umrah gratis dari pihak yang meminta pengalihan kuota tersebut. [DR]