KPK Duga Praktik Korupsi Penerimaan Maba Marak di Sejumlah Kampus

Selasa, 01 September 2026 21:18 WIB
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo berjalan menuju mobil tahanan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Sabtu, 22 Agustus 2026. (IDNVoice/Antara Foto)
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo berjalan menuju mobil tahanan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Sabtu, 22 Agustus 2026. (IDNVoice/Antara Foto)

IDNVoice.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru (maba) tidak hanya terjadi di Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), tetapi juga berpotensi terjadi di sejumlah perguruan tinggi lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan praktik pengondisian dalam penerimaan mahasiswa baru merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari perguruan tinggi maupun masyarakat.

"Dugaan praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila ataupun Unsoed, tetapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin, 31 Agustus 2026.

Karena itu, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru untuk segera melaporkannya kepada lembaga antirasuah.

"KPK tentu bisa masuk ketika ada suatu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lokus lainnya atau di kampus-kampus lainnya," katanya.

KPK Siap Telaah Laporan Masyarakat

Budi menjelaskan setiap laporan yang masuk akan terlebih dahulu ditelaah dan dianalisis untuk menentukan langkah tindak lanjut yang tepat.

"Nanti ditelaah dan dianalisis terkait tindak lanjutnya seperti apa ya, dan bagaimana pendekatan yang dilakukan oleh KPK nanti bergantung dari permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat," ujar dia.

Menurut Budi, keterlibatan masyarakat penting untuk membantu mengungkap potensi praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.

Di sisi lain, KPK juga meminta seluruh perguruan tinggi melakukan pembenahan secara serius agar proses penerimaan mahasiswa baru berlangsung secara transparan dan berintegritas.

"Tentunya dengan langkah-langkah yang nyata. Tidak berhenti di komitmen, tetapi betul-betul upaya-upaya perbaikan sistem itu dilakukan," katanya.

KPK menilai komitmen antikorupsi di lingkungan perguruan tinggi harus diwujudkan melalui perbaikan sistem, bukan sebatas pernyataan atau komitmen administratif. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid