Parpol Dinilai Punya Peran Kunci Melahirkan Pemimpin Daerah Berkualitas

Minggu, 30 Agustus 2026 16:43 WIB
Bendera partai politik jelang pemilihan umum (pemilu) di depan kantor KPU, Jakarta pada Rabu, 18 Oktober 2023. (IDNVoice/Bloomberg Technoz)
Bendera partai politik jelang pemilihan umum (pemilu) di depan kantor KPU, Jakarta pada Rabu, 18 Oktober 2023. (IDNVoice/Bloomberg Technoz)

IDNVoice.com - Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sahran Raden, menilai partai politik (parpol) memiliki peran penting dalam menentukan kualitas pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.

Menurut Sahran, partai politik bukan sekadar kendaraan untuk mengusung calon kepala daerah, tetapi memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan proses rekrutmen kepemimpinan berjalan demokratis dan menghasilkan pemimpin berkualitas.

"Dengan berbagai macam kesenjangan antara cita hukum dengan praktik penyelenggaraan Pilkada, maka satu hal yang paling penting itu adalah bagaimana penguatan kelembagaan partai politik," kata Sahran di Palu pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, partai politik memiliki posisi strategis dalam menentukan kualitas kepemimpinan daerah melalui proses pencalonan kepala daerah. Karena itu, penguatan kelembagaan partai perlu dilakukan secara menyeluruh.

Penguatan tersebut, kata Sahran, tidak cukup hanya menjadikan partai sebagai peserta pemilu. Kaderisasi, proses rekrutmen, demokrasi internal, hingga kemampuan merepresentasikan kepentingan masyarakat juga harus diperkuat.

"Inti dari pergeseran politik untuk pencalonan itu adalah memperkuat kualitas demokrasi internal dari partai politik," ujarnya.

Suara Rakyat Jadi Ukuran Kualitas Pilkada

Pandangan tersebut turut dituangkan Sahran dalam bukunya berjudul Tipologi Politik Hukum Pilkada Serentak di Indonesia: Antara Teori dan Praktik, Upaya Mewujudkan Hukum yang Progresif dan Responsif dalam Negara Hukum Demokrasi.

Dalam pandangannya, kualitas Pilkada dapat diukur dari sejauh mana hukum mampu menjamin suara masyarakat benar-benar menjadi dasar pembentukan pemerintahan daerah.

"Sejauh mana hukum bisa menjamin suara rakyat itu benar-benar menjadi dasar pembentukan pemerintahan daerah. Nah, di situlah ukuran kualitas Pilkada bisa dilakukan," katanya.

Sahran menjelaskan, konfigurasi politik yang demokratis cenderung melahirkan produk hukum yang responsif. Sebaliknya, konfigurasi politik yang otoritarian berpotensi menghasilkan produk hukum yang represif.

Persoalannya, kata dia, masih terdapat kesenjangan antara cita-cita hukum dengan praktik penyelenggaraan Pilkada di lapangan.

Secara normatif, Pilkada harus diselenggarakan secara demokratis, transparan, dan akuntabel. Prosesnya juga harus berpegang pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Politik Uang hingga Politik Dinasti Jadi Tantangan

Namun dalam praktiknya, Sahran menilai masih terdapat berbagai persoalan yang dapat memengaruhi kualitas demokrasi dalam Pilkada.

Sejumlah persoalan tersebut antara lain politik uang, oligarki partai politik, politik dinasti, penyalahgunaan kekuasaan, ketidaknetralan aparatur negara, disinformasi, konflik kepentingan, hingga sengketa pencalonan dan dana kampanye.

Salah satu yang menjadi perhatian Sahran adalah politik dinasti. Menurutnya, fenomena tersebut menjadi tantangan terhadap penerapan sistem meritokrasi dalam politik.

Ia menjelaskan, politik dinasti merupakan pola reproduksi kekuasaan politik yang memberikan keuntungan kepada anggota keluarga atau kerabat penguasa untuk memperoleh maupun mempertahankan jabatan politik.

Karena itu, penguatan demokrasi internal partai dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan proses pencalonan kepala daerah berlangsung lebih terbuka, kompetitif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, kualitas Pilkada tidak hanya ditentukan saat masyarakat memberikan suara di tempat pemungutan suara, tetapi juga sejak proses seleksi dan pencalonan kandidat dilakukan oleh partai politik. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid