IDNVoice.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menekankan pentingnya transparansi, standar pembuktian yang jelas, serta pengawasan pengadilan dalam penerapan mekanisme non-conviction based (NCB) pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut Rieke, mekanisme NCB atau gugatan perdata terhadap aset diperlukan untuk memastikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tetap dapat dipulihkan meskipun pelaku telah meninggal dunia atau melarikan diri.
"RUU Perampasan Aset ini bukan sekadar regulasi teknis, melainkan instrumen penting untuk memastikan negara tidak kalah dari pelaku kejahatan. Aset hasil kejahatan harus bisa dirampas, meski pelaku sudah meninggal atau melarikan diri. Namun, standar pembuktian dan kontrol pengadilan tetap harus dijaga agar tidak menimbulkan ketidakadilan," ujar Rieke dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Ia mengatakan penerapan mekanisme NCB harus dibarengi standar pembuktian yang terukur. Selain itu, pihak yang asetnya hendak dirampas perlu diberikan hak untuk mengajukan keberatan.
Menurut Rieke, perlindungan juga harus diberikan kepada pihak ketiga yang memiliki aset secara sah dan beritikad baik. Hal tersebut diperlukan agar pemberantasan tindak pidana melalui mekanisme perampasan aset tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
"Negara harus kuat merampas hasil kejahatan, hukum harus kuat melindungi hak warga negara, dan sistem harus memastikan setiap aset yang dipulihkan dapat ditelusuri sampai akhirnya kembali kepada negara, korban, maupun pihak yang secara hukum berhak," ujarnya.
Rieke menegaskan perlindungan terhadap pihak ketiga menjadi salah satu aspek penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Ia tidak ingin penerapan aturan tersebut menyebabkan pemilik aset yang sah mengalami kerugian.
"Kita harus memastikan bahwa masyarakat yang memiliki aset sah tidak dirugikan. Perlindungan terhadap pihak ketiga adalah syarat mutlak agar RUU ini adil dan tidak menimbulkan ketakutan baru," katanya.
Menurut Rieke, kekuatan negara dalam mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak warga negara. Karena itu, mekanisme perampasan aset perlu memiliki prosedur yang transparan dan dapat diawasi.
Ia berharap RUU Perampasan Aset nantinya mampu menjadi instrumen efektif untuk mengembalikan aset hasil kejahatan, tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. [DR]