BGN Nonaktifkan Kepala SPPG dan Korwil Purwakarta Usai Perkelahian di KPPG Bogor

Rabu, 21 Oktober 2026 10:41 WIB
Tangkapan layar: Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta berinisial GD mencambuk Kepala SPPG Purwakarta berinisial RAN menggunakan selang pada Rabu, 14 Oktober 2026 di kompleks KPPG Bogor, Jawa Barat. (IDNVoice/Istimewa)
Tangkapan layar: Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta berinisial GD mencambuk Kepala SPPG Purwakarta berinisial RAN menggunakan selang pada Rabu, 14 Oktober 2026 di kompleks KPPG Bogor, Jawa Barat. (IDNVoice/Istimewa)

IDNVoice.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menonaktifkan dua pejabat di lingkungan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat, setelah keduanya terbukti melakukan kesalahan dalam peristiwa perkelahian. Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta Plered dan Koordinator Wilayah (Korwil) Purwakarta.

Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, mengatakan penonaktifan dilakukan setelah pihaknya memeriksa kedua pihak yang terlibat. Proses penanganan kepegawaian terhadap keduanya kini berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saat ini keduanya juga sudah dinonaktifkan dari jabatan mereka, baik sebagai Kepala SPPG ataupun juga sebagai Korwil," kata Tysa di Jakarta pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, BGN telah melakukan pemeriksaan dan investigasi untuk mendalami peristiwa perkelahian yang melibatkan Kepala SPPG dan Korwil tersebut di wilayah Jawa Barat.

"Nah, setelah melalui hasil pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini, keduanya mengakui ada kesalahan yang mereka lakukan," ujar Tysa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing pihak dinilai memiliki porsi kesalahan dalam insiden tersebut. BGN kemudian mengambil langkah administratif berupa penonaktifan dari jabatan sebagai bagian dari proses penanganan kasus.

Meski demikian, penonaktifan tersebut belum menjadi keputusan akhir mengenai sanksi disiplin yang akan dijatuhkan. Menurut Tysa, pejabat pembina kepegawaian BGN masih memproses penentuan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan.

"Berkenaan dengan bagaimana sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada keduanya, saat ini pihak dari pejabat pembina kepegawaian tengah memproses hukuman atau sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada keduanya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ucap Tysa.

BGN menegaskan, penanganan terhadap kedua pejabat tersebut dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan. Adapun keputusan akhir mengenai hukuman disiplin akan ditetapkan melalui mekanisme kepegawaian yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian terhadap kedisiplinan pejabat di lingkungan pelayanan pemenuhan gizi. BGN memastikan proses penanganan tetap berjalan sesuai prosedur hingga penetapan sanksi terhadap kedua pihak. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid