IDNVoice.com – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi melontarkan kritik keras terhadap praktik bisnis sejumlah perusahaan sawit yang beroperasi di Indonesia, tetapi disebutnya menikmati keuntungan melalui struktur perusahaan di Singapura. Kritik tersebut disampaikan menyusul protes Singapura terkait asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Lutfi menilai Indonesia menanggung dampak lingkungan, sementara keuntungan ekonomi dari aktivitas bisnis tersebut justru mengalir ke Singapura. Ia menyampaikan pandangannya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @m.lutfi, Selasa, merespons langkah Pemerintah Singapura yang mengirimkan surat peringatan kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang diduga bertanggung jawab atas karhutla.
Dalam unggahannya, Lutfi menyoroti praktik bisnis para taipan sawit yang menurutnya memanfaatkan pendanaan perbankan dalam negeri untuk membangun perkebunan berskala besar di Indonesia. Namun, setelah usaha menghasilkan keuntungan, perusahaan-perusahaan tersebut disebut mendirikan perusahaan induk atau holding di Singapura dan mencatatkan sahamnya di bursa negara tersebut.
Ia menuding struktur bisnis tersebut memungkinkan perusahaan menikmati beban pajak yang lebih rendah di Singapura, sedangkan kegiatan produksi dan perkebunannya tetap memanfaatkan sumber daya Indonesia.
"Mereka mendirikan perusahaan induk dengan bendera Singapura dan kemudian membayar pajak dengan murah melalui struktur bendera tersebut," kata Lutfi pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Menurut Lutfi, keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut selanjutnya dapat ditempatkan pada family office di Singapura. Ia menyebut fasilitas pengelolaan kekayaan itu memiliki persyaratan aset minimum sebesar 20 juta dolar.
Lutfi menggambarkan kondisi tersebut dengan perumpamaan yang menyindir ketimpangan antara keuntungan bisnis dan dampak lingkungan yang harus ditanggung Indonesia.
"Ini seperti mempunyai rumah, makan, dan minum di Singapura, tetapi membuang sampah dan air besar di Indonesia," ujar Lutfi.
Selain struktur perusahaan induk, Lutfi juga menyoroti praktik transfer pricing, yakni penetapan harga transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Menurutnya, skema perdagangan bahan mentah dari Indonesia ke perusahaan dagang milik kelompok usaha yang sama di Singapura dapat digunakan untuk menggeser keuntungan ke luar negeri.
Ia menilai praktik tersebut berpotensi mengurangi bagian keuntungan yang dikenai pajak di Indonesia apabila harga transaksi tidak mencerminkan kewajaran dan prinsip perpajakan yang berlaku.
"Barang mentahnya dijual terlebih dahulu dari Indonesia ke perusahaan dagang mereka di Singapura supaya nilai keuntungannya digeser ke luar negeri, didesain supaya tax efektif, membayar pajak penghasilannya seminimal mungkin di Indonesia, dan memarkir kekayaannya di Singapura," ujar Lutfi.
Lutfi menambahkan, keuntungan yang terkumpul kemudian memperbesar aset family office para pengusaha di Singapura. Sementara itu, negara tersebut juga disebut memperoleh pemasukan dari komisi pengelolaan kekayaan.
"Indonesia yang kebagian asap, rusak lingkungan, dan buruk namanya, sementara Singapura yang mengantongi keuntungannya," ujar Lutfi.
Lutfi turut mengulas model ekonomi Singapura yang memiliki keterbatasan lahan dan pasar domestik dibandingkan negara-negara tetangganya. Menurutnya, Singapura menarik investor melalui kebijakan pajak yang relatif rendah, sementara kegiatan produksi seperti pembangunan pabrik dan perkebunan dilakukan di negara lain yang dinilai lebih murah.
Ia menyebut tarif pajak sekitar 5–15 persen sebagai salah satu daya tarik bagi investor untuk mendirikan kantor pusat di Singapura. Namun, besaran tarif yang berlaku dapat berbeda bergantung pada jenis penghasilan, struktur usaha, dan ketentuan perpajakan yang diterapkan.
Atas kondisi tersebut, Lutfi mendesak Pemerintah Singapura tidak berhenti pada pengiriman surat peringatan kepada tujuh perusahaan yang diduga terkait karhutla di Indonesia.
Ia meminta Singapura mengambil tindakan lebih konkret dengan memeriksa kantor-kantor pusat perusahaan yang bersangkutan menggunakan kewenangan hukum di negara tersebut.
Kritik Lutfi menyoroti dua persoalan yang saling berkaitan, yakni tanggung jawab perusahaan atas dampak karhutla dan transparansi struktur bisnis lintas negara. Meski demikian, tuduhan mengenai praktik penggeseran keuntungan dan keterkaitan perusahaan dengan karhutla perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta data yang dapat dipertanggungjawabkan. [DR]