Pantura Terancam Tenggelam, 90 Persen Air Baku Industri Masih Bergantung pada Air Tanah

Sabtu, 17 Oktober 2026 15:51 WIB
Ilustrasi: Banjir rob (limpasan air laut ke daratan) yang menggenangi ruas Jalur Pantura Semarang–Demak di kawasan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng). (IDNVoice/Antara Foto)
Ilustrasi: Banjir rob (limpasan air laut ke daratan) yang menggenangi ruas Jalur Pantura Semarang–Demak di kawasan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng). (IDNVoice/Antara Foto)

IDNVoice.com – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memperingatkan ancaman penurunan muka tanah yang dapat membuat kawasan Pantai Utara Jawa (Pantura) semakin rentan terhadap banjir rob dan kenaikan muka air laut.

AHY menyoroti tingginya ketergantungan sektor industri dan rumah tangga terhadap air tanah. Menurut data yang disampaikannya, sekitar 90 persen kebutuhan air baku industri masih bersumber dari air tanah. Sementara itu, sekitar 70 persen kebutuhan air bersih rumah tangga juga masih mengandalkan sumber air yang sama.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena penggunaan air tanah secara berlebihan dapat memperparah penurunan muka tanah atau land subsidence. Jika berlangsung terus-menerus, kawasan pesisir Pantura akan menghadapi risiko yang semakin besar.

"Ini yang sebetulnya menjadi alarm yang harus kita antisipasi. Kalau tidak, land subsidence semakin buruk dan Pantura semakin terancam. Jadi, setinggi-tingginya kita membangun tanggul pantai, tapi kalau permukaan tanahnya turun terus, ya rasanya setiap saat kita harus meninggikan tanggul-tanggul kita dan ini tidak sustainable," ujar AHY dalam Rapat Koordinasi membahas Swasembada Air Nasional di Jakarta, Kamis kemarin sebagaimana dikutip IDNVoice pada Sabtu, 17 Oktober 2026.

Selain menyoroti penurunan muka tanah, AHY mengungkapkan persoalan rendahnya pengajuan izin penggunaan air tanah oleh pelaku usaha.

Berdasarkan data yang dipaparkannya, rasio permohonan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) terhadap estimasi jumlah pelaku usaha dalam sistem Online Single Submission (OSS) hanya mencapai 0,67 persen.

Dari estimasi 6,4 juta pelaku usaha, jumlah pemohon izin tercatat sekitar 43 ribu. AHY menilai angka tersebut menunjukkan perlunya penertiban agar penggunaan air tanah oleh pelaku usaha dapat tercatat dan diawasi secara lebih baik.

"Ini sangat tidak proper, karena rasio permohonan SIPA terhadap estimasi OSS yang 0,67%," terangnya.

Menurut AHY, pengawasan dan penataan perizinan diperlukan untuk memastikan pemanfaatan sumber daya air berlangsung sesuai ketentuan. Langkah tersebut juga penting untuk mengendalikan penggunaan air tanah yang berlebihan dan mengurangi tekanan terhadap lingkungan.

AHY juga melaporkan adanya 1.565 entitas usaha yang ditemukan tidak memiliki izin atau persetujuan penggunaan sumber daya air berdasarkan data September 2026.

Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai perizinan dan sanksi administratif terkait penggunaan sumber daya air telah memiliki landasan hukum.

"Dan 1.565 entitas usaha yang ditemukan tidak memiliki izin atau persetujuan September 2026. Jadi, nanti bisa dielaborasi lebih lanjut. Nah, padahal ketentuan perundang-undangannya sudah cukup jelas. Payung hukumnya sudah ada. Ini Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023. Dasar penyesuaian perizinan dan sanksi administratif terkait sumber daya air," katanya.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya penertiban penggunaan air tanah oleh pelaku usaha, termasuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.

Pemerintah menghadapi tantangan untuk menyeimbangkan kebutuhan air bagi industri dan rumah tangga dengan upaya menjaga keberlanjutan sumber daya air. Pengelolaan air yang lebih baik, pengawasan perizinan, serta pengendalian penggunaan air tanah menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko penurunan muka tanah.

Ancaman terhadap Pantura tidak hanya berkaitan dengan pembangunan tanggul pantai, tetapi juga kondisi tanah dan tata kelola air di wilayah tersebut. Karena itu, pengendalian penggunaan air tanah menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan untuk mengurangi risiko banjir rob dan menjaga keberlanjutan kawasan pesisir. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid