Muhammadiyah Tolak Karhutla Jadi Bencana Tahunan, Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Rabu, 21 Oktober 2026 13:59 WIB
Kebakaran di Taman Nasional (TN) Tanjung Puting, Kabupaten Kotawaringin Barat. (IDNVoice/Istimewa)
Kebakaran di Taman Nasional (TN) Tanjung Puting, Kabupaten Kotawaringin Barat. (IDNVoice/Istimewa)

IDNVoice.com – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah Indonesia, khususnya Sumatera dan Kalimantan. Muhammadiyah menilai karhutla bukan sekadar bencana lingkungan, melainkan persoalan serius yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat, pendidikan, sumber penghidupan warga, hingga citra Indonesia di mata dunia.

Desakan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Nomor 87/PER/I.0/H/2026 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026, tertanggal 9 Jumadilawal 1448 H atau 20 Oktober 2026 M. Surat itu ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si., bersama Sekretaris PP Muhammadiyah, Muhammad Sayuti, Ph.D. Muhammadiyah menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan bagian dari ajaran Islam dan amanah kekhalifahan manusia di bumi. Berlandaskan QS Al-Baqarah ayat 11, QS Al-A`raf ayat 56, dan QS Ar-Rum ayat 41, manusia berkewajiban melindungi jiwa (hifz an-nafs), memelihara alam, serta mencegah kemudaratan demi mewujudkan kemaslahatan dan keadilan.

Muhammadiyah juga menyoroti kompleksitas penyebab karhutla, mulai dari praktik pembakaran, kelalaian pengelolaan lahan, lemahnya pengawasan, hingga dugaan pembiaran. Karena itu, kondisi cuaca tidak boleh dijadikan alasan bagi pemerintah untuk mengabaikan tanggung jawab pencegahan dan penegakan hukum.

Dalam pernyataan sikapnya, PP Muhammadiyah menyampaikan sembilan poin utama.

  1. Pemerintah pusat dan daerah diminta mengutamakan keselamatan rakyat melalui penanganan karhutla yang sigap, masif, dan terkoordinasi, sekaligus menjamin pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, dan perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak, lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta warga dengan kondisi kesehatan rentan.
  2. Pemerintah didesak membenahi tata kelola sumber daya alam, mengevaluasi perizinan, serta menghentikan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, korupsi, dan persekongkolan.
  3. Aparat penegak hukum diminta mengusut secara tuntas dan transparan dugaan pembakaran maupun kelalaian yang melibatkan individu, korporasi, pihak yang menyuruh atau memperoleh keuntungan, hingga pihak yang melindungi. Dugaan keterlibatan pejabat atau aparat juga harus diperiksa secara independen dan transparan.
  4. Muhammadiyah meminta pemerintah pusat dan daerah menyelaraskan kebijakan pencegahan, penanganan, serta pemulihan karhutla agar berjalan serempak.
  5. Pelaku usaha diwajibkan menjalankan kegiatan ekonomi secara beretika, mencegah kebakaran di wilayah konsesinya, serta bertanggung jawab atas konsekuensi hukum dan pemulihan lingkungan.
  6. Pemerintah diminta menjamin pemulihan sektor kesehatan, pendidikan, dan mata pencaharian masyarakat terdampak, termasuk mendampingi masyarakat lokal dan petani kecil agar dapat mengelola lahan tanpa pembakaran.
  7. Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar, aktif melaporkan indikasi kebakaran atau pelanggaran, serta memperoleh perlindungan ketika menyampaikan laporan dengan iktikad baik.
  8. Seluruh unsur Persyarikatan Muhammadiyah, mulai dari pimpinan di berbagai tingkatan, `Aisyiyah, organisasi otonom (Ortom), Majelis Lingkungan Hidup (MLH), Lembaga Resiliensi Bencana (LRB/MDMC), Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) bidang kesehatan dan pendidikan, hingga Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan `Aisyiyah (PTMA), diinstruksikan memperkuat aksi nyata, advokasi, serta pelayanan masyarakat. Langkah tersebut diharapkan berlandaskan karakter Pengabdian Muhammadiyah dan semangat Surah Al-Ma`un.
  9. Muhammadiyah menegaskan penolakannya terhadap normalisasi karhutla sebagai bencana tahunan dan menyatakan kesiapan bekerja sama dengan seluruh elemen bangsa untuk menjaga kehidupan serta mewujudkan pengelolaan alam yang adil dan berkelanjutan.

Menutup pernyataannya, PP Muhammadiyah mengimbau seluruh warga dan pimpinan Persyarikatan untuk terus bergotong royong, menyinergikan potensi, serta menunjukkan langkah konkret di lapangan guna membantu masyarakat terdampak karhutla di berbagai daerah. Muhammadiyah berharap penanganan bencana tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga menyentuh akar persoalan melalui pembenahan tata kelola lingkungan, penegakan hukum yang adil, dan pemulihan kehidupan masyarakat secara berkelanjutan. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid