IDNVoice.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional secara permanen dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Tengah. Keputusan ini berdampak pada 4.965 penerima manfaat yang selanjutnya akan dialihkan ke SPPG terdekat yang memenuhi persyaratan operasional.
Dua SPPG yang ditutup tersebut berada di Kota Semarang dan Kabupaten Batang. Penutupan dilakukan setelah kedua unit pelayanan itu berhenti beroperasi selama lebih dari 30 hari tanpa memperoleh rekomendasi untuk kembali menjalankan pelayanan.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan penghentian operasional permanen tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk lamanya penghentian layanan dan adanya kondisi yang dinilai membahayakan kesehatan serta keselamatan penerima manfaat.
"Dari kedua SPPG yang ditutup secara permanen, total penerima manfaat yang terdampak adalah 4.965 orang dan akan dialihkan layanannya kepada SPPG terdekat yang memenuhi syarat," ujar Ketut pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Salah satu SPPG yang ditutup adalah SPPG Kota Semarang Timur Karangturi di Kota Semarang. Unit pelayanan yang dikelola Yayasan Putra Maju Mapan Mandiri tersebut melayani 2.370 penerima manfaat.
Penghentian operasional SPPG itu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BGN Nomor 63530 Tahun 2026.
BGN memastikan pengalihan layanan dilakukan agar kebutuhan penerima manfaat tetap terpenuhi melalui SPPG lain yang memenuhi ketentuan operasional.
Ketut menjelaskan, keputusan penutupan permanen kedua SPPG tersebut didasarkan pada dua pertimbangan utama.
Pertama, kedua SPPG telah berhenti beroperasi selama lebih dari 30 hari tanpa mendapatkan rekomendasi dari pihak terkait untuk kembali menjalankan pelayanan.
"Pertama, lebih dari 30 hari tanpa mendapatkan rekomendasi operasional kembali dari pihak terkait," ungkap Ketut.
Kedua, ditemukan kondisi yang membahayakan kesehatan dan keselamatan lebih dari 500 penerima manfaat. Selain itu, proses pelaporan terkait kondisi tersebut berlangsung lebih dari tujuh hari.
"Kedua, membahayakan kesehatan dan keselamatan lebih dari 500 orang penerima manfaat yang terdampak, dengan proses pelaporan yang sangat lama, lebih dari tujuh hari," sambungnya.
Pertimbangan tersebut menjadi dasar bagi BGN untuk menghentikan operasional kedua SPPG secara permanen. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG, khususnya dalam memastikan kepatuhan terhadap standar pelayanan dan keselamatan penerima manfaat.
Ketut menegaskan, BGN akan terus memperkuat pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh SPPG menjalankan pelayanan sesuai dengan standar yang berlaku.
"Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh SPPG menjalankan pelayanan sesuai dengan standar yang berlaku, secara transparan, serta dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan penerima manfaat," tukasnya.
Dengan penutupan permanen tersebut, BGN menekankan pentingnya kepatuhan setiap SPPG terhadap ketentuan operasional, sekaligus memastikan pelayanan bagi ribuan penerima manfaat yang terdampak tetap berlanjut melalui unit pelayanan pengganti yang memenuhi persyaratan. [DR]