BGN Terbitkan SOP Pendinginan Makanan MBG, Proses Resting Maksimal Satu Jam

Senin, 12 Oktober 2026 21:23 WIB
Seorang petugas SPPG tengah mendinginkan makanan usai dimasak untuk menjaga keamanan pangan Program MBG. (IDNVoice/MBG)
Seorang petugas SPPG tengah mendinginkan makanan usai dimasak untuk menjaga keamanan pangan Program MBG. (IDNVoice/MBG)

IDNVoice.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengendalian keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penerapan standar operasional prosedur (SOP) pendinginan makanan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Melalui SOP Nomor 015/05/00/SOP.15/09/2026 tentang Pendinginan Makanan, BGN mengatur proses pendinginan makanan matang agar kualitas dan keamanannya tetap terjaga sebelum memasuki tahap pemorsian.

Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN, Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, mengatakan SOP tersebut telah berlaku efektif sejak 4 September 2026. Menurutnya, pengendalian suhu dan waktu menjadi faktor penting untuk memastikan makanan tetap aman setelah dimasak.

"Proses pendinginan perlu dilakukan secara terukur dengan memperhatikan suhu dan waktu, sehingga makanan tetap aman sebelum memasuki tahap pemorsian," ujar Prima dalam keterangannya pada Senin, 12 Oktober 2026.

Prima menjelaskan, SOP tersebut mencakup pendinginan berbagai jenis makanan matang, mulai dari nasi, sayur, daging, unggas, telur, ikan, hingga produk perikanan.

Proses pendinginan wajib dilakukan di ruang khusus dengan suhu ruangan maksimal 20 derajat Celsius. Selain itu, petugas harus menggunakan wadah dan peralatan yang bersih guna mencegah kontaminasi makanan.

BGN juga mewajibkan petugas mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap selama proses berlangsung. Makanan tidak boleh diletakkan langsung di lantai maupun ditumpuk terlalu tinggi karena dapat memengaruhi keamanan dan kualitas pangan.

Sebelum proses pendinginan dimulai, petugas diwajibkan mencatat waktu serta suhu awal inti makanan menggunakan termometer yang sesuai. Pencatatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan penanganan makanan berjalan sesuai prosedur.

"Pencatatan suhu dan waktu diperlukan untuk memastikan setiap tahapan pendinginan dapat dipantau dan ditelusuri," ucap Prima.

Dalam SOP tersebut, proses pendinginan makanan atau resting dibatasi maksimal satu jam dengan tetap memperhatikan pengendalian suhu makanan.

Setelah proses pendinginan selesai, petugas kembali mencatat suhu dan waktu sebelum makanan memasuki tahap pemorsian. Dengan demikian, seluruh tahapan pendinginan dapat terdokumentasi dan ditelusuri apabila diperlukan evaluasi.

Penerapan SOP ini menjadi salah satu upaya BGN untuk memperkuat standar keamanan pangan di dapur SPPG. Pengendalian suhu, kebersihan peralatan, penggunaan APD, serta pencatatan yang konsisten diharapkan dapat mendukung penyediaan makanan yang aman bagi para penerima manfaat Program MBG.

Melalui prosedur tersebut, BGN mendorong seluruh SPPG menjalankan proses pendinginan secara terukur dan terdokumentasi sebagai bagian dari pengawasan kualitas makanan dalam penyelenggaraan program nasional tersebut. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid