KPPPA Perkuat Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, Respons Kasus Perundungan di Pemalang

Minggu, 11 Oktober 2026 19:21 WIB
Ilustrasi: Siswa sekolah dasar yang ada di Kabupaten Lampung Tengah. (IDNVoice/Antara Foto)
Ilustrasi: Siswa sekolah dasar yang ada di Kabupaten Lampung Tengah. (IDNVoice/Antara Foto)

IDNVoice.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mendorong penguatan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Langkah ini menjadi perhatian menyusul kasus perundungan terhadap anak yang berujung pada kematian korban di Pemalang, Jawa Tengah.

KPPPA menegaskan bahwa sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar, berinteraksi, dan mengembangkan diri tanpa ancaman kekerasan maupun perundungan.

Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA, Ciput Eka Purwianti, mengatakan penerapan budaya sekolah yang aman membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pendidikan, mulai dari pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, hingga keluarga.

"Budaya Sekolah Aman dan Nyaman harus diimplementasikan melalui penguatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan, penerapan disiplin positif, pembelajaran yang ramah anak, penguatan komunikasi antara sekolah dan keluarga, serta mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan yang responsif dan berpihak pada kepentingan terbaik anak," kata Ciput di Jakarta pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap penanganan kasus perundungan yang menimpa seorang anak di Pemalang dan berujung pada kematian korban.

Menurut Ciput, pendekatan dalam Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menempatkan seluruh warga satuan pendidikan sebagai bagian penting dalam membangun lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.

Upaya tersebut dapat dimulai melalui penerapan metode disiplin positif, pembelajaran ramah anak, serta penguatan relasi yang sehat antara guru dan peserta didik.

Selain itu, kampanye #RukunSamaTeman perlu diperkuat untuk menumbuhkan sikap saling menghormati, kepedulian, dan kebiasaan menyelesaikan persoalan tanpa kekerasan di lingkungan sekolah.

Penerapan budaya sekolah yang aman juga membutuhkan komunikasi yang baik antara pihak sekolah dan keluarga. Dengan demikian, indikasi perundungan maupun bentuk kekerasan lainnya dapat diketahui lebih dini dan ditangani secara tepat.

Ciput menegaskan, masih terjadinya kekerasan di lingkungan satuan pendidikan menunjukkan perlunya evaluasi dan penguatan implementasi kebijakan secara merata.

Karena itu, kolaborasi lintas sektor harus diperkuat untuk memastikan kebijakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman diterapkan secara konsisten. Langkah tersebut juga harus disertai respons cepat serta pendampingan bagi anak yang mengalami maupun menyaksikan kekerasan.

KPPPA juga mengingatkan pentingnya pemahaman seluruh warga satuan pendidikan mengenai Budaya Sekolah Aman dan Nyaman agar pelaksanaannya tidak berhenti pada kebijakan, tetapi benar-benar menjadi bagian dari keseharian di sekolah.

Ciput mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

"Pemahaman setiap unsur warga satuan pendidikan mengenai Budaya Sekolah Aman dan Nyaman perlu terus diperkuat agar implementasinya berjalan secara merata. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui SAPA 129 di nomor telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Kerahasiaan data pelapor dan terlapor akan kami jamin sesuai standar layanan," kata Ciput Eka Purwianti.

Melalui penguatan kebijakan, keterlibatan keluarga, serta partisipasi masyarakat, KPPPA berharap upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak dapat berjalan lebih efektif. Sekolah diharapkan menjadi lingkungan yang melindungi hak anak sekaligus memastikan setiap peserta didik dapat belajar tanpa rasa takut. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid