IDNVoice.com – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Digitalisasi Layanan Jamaah Haji Berbasis Data Kependudukan. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat verifikasi calon jamaah sekaligus mencegah praktik kecurangan dalam antrean keberangkatan haji.
Penandatanganan SEB dilakukan bersama Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Kesehatan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat.
Tito mengatakan, kesepakatan lintas kementerian tersebut menjadi langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umrah melalui pemanfaatan teknologi digital dan integrasi data kependudukan.
"Kita sudah bersepakat, kami bertiga untuk mendukung pelayanan haji dan umrah dengan kualitas lebih baik," kata Tito pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah merupakan salah satu pelayanan penting bagi Indonesia yang memiliki populasi Muslim terbesar di dunia. Namun, tingginya jumlah calon jamaah dibandingkan kuota keberangkatan menyebabkan antrean haji berlangsung panjang dan berpotensi memunculkan penyimpangan.
"Permasalahan kuota ini dan antre ini, ini kemudian bisa moral hazard. Moral hazard di antaranya ada yang mungkin jadi calo yang mengurus. Ada kemudian yang harusnya mengantrenya masih lama minta duluan. Bahkan menggunakan nama orang lain dan lain-lain," ujarnya.
Tito mengapresiasi upaya Kementerian Haji dan Umrah dalam memangkas masa tunggu calon jamaah. Menurutnya, langkah tersebut perlu diikuti penguatan sistem verifikasi berbasis data kependudukan agar proses pemberangkatan berlangsung lebih transparan dan tertib.
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memiliki basis data kependudukan yang dilengkapi identitas biometrik. Data tersebut mencakup pengenalan wajah, sidik jari, dan iris mata.
Pemanfaatan data biometrik diharapkan membantu pemerintah memastikan identitas calon jamaah sesuai dengan data resmi serta mengurangi peluang penggunaan identitas orang lain dalam proses keberangkatan.
"Kami sudah bersepakat dengan Kementerian Haji dan Umrah memanfaatkan data Dukcapil ini untuk memverifikasi semua calon-calon yang akan berangkat haji," katanya.
Melalui sistem tersebut, verifikasi calon jamaah diharapkan dapat dilakukan secara lebih akurat dengan memanfaatkan data kependudukan yang tersedia.
Selain memperkuat verifikasi identitas, SEB tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan koordinasi pelayanan haji.
Tito menjelaskan, Dinas Dukcapil dan Dinas Kesehatan di daerah perlu bersinergi dengan kantor wilayah Kementerian Haji dan Umrah. Koordinasi tersebut mencakup validasi data kependudukan hingga pemenuhan persyaratan kesehatan calon jamaah.
Menurutnya, aspek kesehatan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan ibadah haji karena merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum keberangkatan.
"Sehingga penanganan tiap-tiap daerah juga berlaku tertib, tidak menimbulkan masalah, baik masalah hukum maupun masalah sosial, keributan, kegaduhan yang tidak perlu," ujar Tito.
Pemerintah berharap integrasi layanan digital dan koordinasi lintas instansi dapat mengurangi potensi persoalan administratif maupun sosial dalam proses pemberangkatan jamaah haji.
Penguatan digitalisasi layanan haji dilakukan di tengah upaya pemerintah membenahi data calon jamaah yang telah masuk dalam antrean keberangkatan.
Berdasarkan data penyelenggaraan haji, Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221.000 orang pada 2026. Jumlah yang sama juga ditetapkan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2027.
Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah pada akhir September 2026 mengungkapkan telah memvalidasi sekitar 5,7 juta data jamaah yang terdaftar dalam antrean keberangkatan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak pada 28 September menyatakan, proses validasi tersebut menemukan sekitar 400 ribu data yang tidak valid.
Menurut Dahnil, setelah pembenahan data dan penghitungan ulang dilakukan, rata-rata masa tunggu faktual jamaah yang berangkat pada 2026 tercatat sekitar 14 tahun. Angka tersebut lebih pendek dibandingkan rata-rata 26 tahun berdasarkan penghitungan administratif sebelumnya.
Temuan tersebut menunjukkan pentingnya pembenahan basis data dalam pengelolaan antrean haji. Melalui digitalisasi layanan berbasis data kependudukan, pemerintah berupaya memperkuat akurasi identitas jamaah, menekan peluang penyimpangan, dan meningkatkan kualitas pelayanan keberangkatan haji di Indonesia. [DR]