IDNVoice.com - Pemerintah mengalihkan seluruh tata kelola dan perizinan program pemagangan luar negeri dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Pengalihan kewenangan ini dilakukan menyusul disahkannya undang-undang baru terkait perlindungan ketenagakerjaan oleh DPR.
Menteri P2MI Mukhtarudin mengatakan, pengalihan tersebut akan berlangsung melalui masa transisi selama satu tahun. Pemerintah menargetkan seluruh proses pembagian kewenangan dapat diselesaikan pada akhir 2027.
"Berdasarkan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan beberapa hari lalu di Paripurna DPR, pemagangan di luar wilayah Indonesia sudah beralih dari Kemenaker ke KP2MI dengan masa transisi selama satu tahun," kata Mukhtarudin saat peresmian Migrant Center dan peninjauan SMK Go Global di Universitas Teknologi Bandung (UTB), Bandung pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Menurut Mukhtarudin, perubahan tersebut akan memperjelas pembagian tugas antarkementerian dalam mengelola program pemagangan dan penempatan tenaga kerja, baik di dalam maupun luar negeri.
Melalui kebijakan ini, Kemenaker akan berfokus pada program pemagangan serta pasar kerja domestik. Sementara itu, seluruh urusan pekerja migran dan program magang di luar negeri akan dipusatkan di bawah KP2MI melalui sistem pelayanan terpadu atau one-stop service.
Pengalihan kewenangan ini menjadi bagian dari transformasi kelembagaan KP2MI, yang sebelumnya berbentuk badan dengan nama BNP2TKI dan kemudian BP2MI, menjadi kementerian penuh.
Perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia secara menyeluruh, mulai dari tahap sebelum keberangkatan atau prapenempatan, selama bekerja di negara tujuan, hingga setelah kembali ke Tanah Air.
Dengan pemusatan layanan di satu kementerian, pemerintah berharap proses administrasi, perizinan, dan penempatan pekerja migran maupun peserta magang ke luar negeri dapat berjalan lebih terkoordinasi.
Langkah ini juga diharapkan memperkuat pengawasan terhadap proses penempatan agar calon pekerja migran memperoleh informasi yang benar dan mengikuti prosedur resmi.
Sebagai upaya memperkuat perlindungan sejak tahap awal, KP2MI mulai menghadirkan Migrant Center di berbagai daerah, termasuk di Universitas Teknologi Bandung.
Fasilitas tersebut berfungsi sebagai pusat informasi, pelatihan vokasi, serta integrasi layanan penempatan pekerja migran secara resmi.
Mukhtarudin mengatakan, keberadaan Migrant Center diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh akses informasi yang tepat mengenai peluang kerja dan pemagangan di luar negeri.
Pusat layanan ini difungsikan untuk membendung maraknya jalur penempatan non-prosedural (ilegal) serta memperkuat Gerakan Nasional Migran Aman di wilayah Jawa Barat. [DR]