IDNVoice.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengapresiasi langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang mencabut pembebasan bersyarat Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi dan mengembalikannya ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
Menteri PPPA Arifah Fauzi menilai, kasus tersebut harus menjadi bahan pembelajaran untuk memperkuat sistem pemasyarakatan, terutama dalam menangani narapidana pelaku tindak pidana kekerasan seksual.
"Kasus ini perlu menjadi pembelajaran bersama untuk memperkuat sistem pemasyarakatan, khususnya dalam penanganan pelaku tindak pidana kekerasan seksual," kata Arifah Fauzi di Jakarta pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Ia berharap peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bersama guna memastikan sistem pemasyarakatan berjalan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan korban.
Menurutnya, hak, keamanan, serta pemulihan korban kekerasan seksual harus tetap terjamin dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan pidana.
Arifah menegaskan, pemberian pembebasan bersyarat harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain memenuhi persyaratan hukum, pertimbangan mengenai risiko yang mungkin dihadapi korban juga perlu menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan. Dengan demikian, hak narapidana dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dapat berjalan secara seimbang.
"Ke depannya kami berharap agar proses pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana dilakukan secara transparan sesuai dengan undang-undang, termasuk dengan memperhatikan risiko terhadap korban. Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur, maka perlu dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang ada," katanya.
Ia menambahkan, penguatan koordinasi antarlembaga serta kepatuhan terhadap prosedur menjadi hal penting untuk memastikan pelaksanaan sistem pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Evaluasi terhadap mekanisme pemberian pembebasan bersyarat juga dinilai perlu dilakukan agar setiap keputusan tetap mempertimbangkan aspek perlindungan korban, terutama dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Sementara itu, terpidana kasus kekerasan seksual Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi telah kembali mendekam di Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur, sejak Kamis, 8 Oktober 2026.
Pengembalian Bechi ke lapas tersebut merupakan tindak lanjut pencabutan pembebasan bersyarat melalui Surat Keputusan Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 tertanggal 30 September 2026.
Surat keputusan itu diterima Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur pada 6 Oktober 2026.
Pencabutan pembebasan bersyarat tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan sistem pemasyarakatan, khususnya dalam memastikan transparansi prosedur serta perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual. [DR]