IDNVoice.com - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mulai mengintensifkan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Menurut Ferry, Perpres tersebut menjadi pijakan penting untuk memperkuat tata kelola sekaligus mempercepat operasionalisasi KDKMP di berbagai daerah.
"Perpres ini menjadi salah satu landasan dalam memperkuat tata kelola dan mempercepat operasionalisasi KDKMP," kata Ferry dalam keterangannya pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Sosialisasi Perpres dilakukan Ferry dalam diskusi bersama seluruh kepala desa dan pengurus KDKMP se-Kabupaten Toba di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Selasa.
Pertemuan yang digelar DPP Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT) itu membahas sejumlah langkah strategis untuk mempercepat operasional KDKMP, mulai dari penempatan manajer profesional, serah terima aset bangunan, hingga penyusunan model bisnis dan rencana pengembangan usaha.
Salah satu hal yang ditegaskan Ferry berkaitan dengan status aset bangunan fisik KDKMP yang berada di desa.
Ia menyatakan bangunan tersebut merupakan aset milik desa sehingga proses serah terimanya harus dilakukan secara resmi.
"Bangunan fisik KDKMP adalah milik desa, bukan milik pihak lain. Proses serah terima akan dilakukan secara resmi," ujarnya.
Ferry menilai penerapan tata kelola KDKMP tidak cukup hanya dengan membangun sarana fisik. Kesiapan sumber daya manusia dan model bisnis yang jelas juga diperlukan agar koperasi mampu menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan.
Dalam kunjungannya ke Toba, Ferry juga meresmikan Koperasi KMDT Pemasaran Sejahtera.
Koperasi tersebut diproyeksikan menjadi wadah untuk menyerap, menampung, sekaligus memasarkan hasil produksi KDKMP di wilayah Toba.
Dengan pola tersebut, hasil bumi dan kerajinan masyarakat diharapkan dapat dikelola dan dipasarkan secara bersama sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan koperasi.
Perpres Nomor 82 Tahun 2026 mengatur operasionalisasi KDKMP melalui kegiatan usaha dan pelayanan kepada anggota.
Ruang lingkupnya antara lain mencakup penyediaan kebutuhan masyarakat, akses pembiayaan dengan bunga murah dan mekanisme yang mudah, pelayanan kesehatan, serta penyaluran berbagai program pemerintah.
Kegiatan operasional KDKMP juga dapat mencakup kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, penyediaan obat bebas dan obat bebas terbatas, gudang atau cold storage, hingga logistik desa.
Dalam masa transisi, pemerintah menugaskan Agrinas Pangan untuk melaksanakan operasionalisasi KDKMP selama dua tahun.
Penugasan tersebut ditujukan untuk menjamin kelancaran operasional, meningkatkan kemampuan dan kapasitas koperasi, mendorong kemandirian pengelolaan, serta menjaga keberlanjutan koperasi.
Selama masa penugasan, Agrinas Pangan menjalankan pengelolaan operasional harian, termasuk pengelolaan sumber daya manusia dan usaha.
Selain itu, Agrinas Pangan bertugas memastikan pencapaian target operasional dan pengembangan usaha, melakukan pendampingan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi, serta membangun sistem operasional yang terintegrasi dengan Simkopdes.
Perpres 82/2026 juga mengatur berbagai sumber permodalan yang dapat dimanfaatkan KDKMP.
Modal koperasi dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, hibah, hingga pinjaman atau pembiayaan dari anggota, koperasi lain, lembaga keuangan bank dan bukan bank, maupun sumber pembiayaan alternatif lainnya.
Pemerintah dan pemerintah daerah juga dapat memberikan dukungan permodalan berupa pembiayaan, fasilitasi akses pembiayaan, serta subsidi bunga atau margin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memperkuat struktur permodalan, KDKMP dapat memperoleh modal penyertaan dari pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, anggota, masyarakat, badan usaha, maupun pihak lain.
KDKMP juga diberikan ruang untuk bekerja sama dengan BUMN, BUMD, koperasi, lembaga pembiayaan, dan badan usaha lainnya dalam rangka memperkuat permodalan serta mengembangkan usaha.
Dengan berbagai skema tersebut, implementasi Perpres 82/2026 diharapkan tidak berhenti pada pembangunan fisik koperasi, tetapi berlanjut pada terbentuknya tata kelola, sumber daya manusia, model bisnis, dan ekosistem usaha yang mampu membuat KDKMP berjalan secara produktif dan berkelanjutan. [DR]