Dugaan Perundungan di Sekolah Serpong, Menteri PPPA Pastikan Hak Anak Jadi Prioritas

Sabtu, 03 Oktober 2026 09:04 WIB
 Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (IDNVoice/KemenPPPA)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (IDNVoice/KemenPPPA)

IDNVoice.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memastikan dugaan kasus perundungan terhadap seorang anak di sekolah internasional di Serpong, Tangerang Selatan, menjadi perhatian pemerintah. Penanganan kasus tersebut, kata dia, harus tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

“Kami menghormati keputusan keluarga untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, tetapi akses terhadap layanan perlindungan dan pendampingan tetap terbuka bagi anak dan keluarga sesuai dengan kebutuhan,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

Sebagai tindak lanjut, Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi serta kebutuhan anak dan keluarganya, termasuk memastikan layanan pendampingan tersedia apabila dibutuhkan.

“Ketika anak dan keluarga membutuhkan bantuan, UPTD PPA siap hadir memberikan pendampingan sesuai kebutuhan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor ketika melihat, mendengar, atau mengetahui adanya kekerasan terhadap anak,” kata Arifah.

Terjadi Saat Kegiatan Pramuka

Dugaan perundungan tersebut terjadi pada 26 Agustus 2026 saat kegiatan Pramuka. UPTD PPA Kota Tangerang Selatan kemudian berkoordinasi dengan keluarga korban dan pihak sekolah untuk memastikan penanganan dilakukan sesuai kondisi serta kebutuhan anak.

Arifah menegaskan, dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan menjadi perhatian pemerintah karena sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman bagi anak.

“Dua dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan ini menjadi perhatian kami. Setiap anak berhak mendapatkan rasa aman di lingkungan pendidikan. Karena itu, ketika ada dugaan kekerasan, penanganannya harus tetap mengutamakan keamanan, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Berdasarkan informasi yang diterima, korban mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh sejumlah kakak kelas hingga mengalami luka.

Pihak sekolah kemudian mempertemukan keluarga korban dengan pihak yang diduga terlibat untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut.

Ada Dugaan Kekerasan Seksual

Selain dugaan perundungan, di sekolah yang sama juga terdapat dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang sebelumnya telah ditangani dan mendapatkan pendampingan.

Menteri PPPA mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak menganggap kekerasan sebagai bagian dari candaan ataupun dinamika pergaulan anak.

“Sekolah perlu segera merespons setiap dugaan kekerasan, memastikan mekanisme pengaduan berjalan, dan memberikan ruang aman bagi anak untuk menyampaikan pengalaman serta meminta pertolongan,” kata Arifah Fauzi.

KemenPPPA melalui SAPA 129 dan UPTD PPA pun membuka akses pendampingan bagi anak dan keluarga sesuai kebutuhan, sembari mendorong lingkungan pendidikan untuk memperkuat mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap anak. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid